Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Muaro Jambi hentikan kasus guru honorer melalui jalan damai

Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan menandatangani kesepakatan damai.

Polres Muaro Jambi hentikan kasus guru honorer melalui jalan damai
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan menandatangani kesepakatan damai.

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan di Muaro Jambi, Rabu.

Kapolres menegaskan penyelesaian perkara itu tidak didorong oleh tekanan opini publik. Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, yang disaksikan langsung oleh para saksi, Rabu (21/1).

Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.

Dalam proses restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid. Ia juga berharap permasalahan ini tidak berlanjut lagi dan dianggap selesai.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” kata Tri Wulansari.

Sementara itu orang tua murid, Subandi juga merespon baik permintaan maaf dari Tri Wulansari, ia menyatakan menerima permohonan maaf tersebut.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” kata Subandi.

Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.

“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengatakan pihaknya telah lama mengupayakan mediasi. Ia menyebut penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Ke depan Guru harus lebih bijak, mampu mengendalikan emosi, dan mengedepankan pendekatan edukatif,” kata Kadisdikbud.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire