Top
Begin typing your search above and press return to search.

Wujudkan ruang reflektif, DPM Vokasi Universitas Indonesia gelar Kelas Hukum II

Dewan Perwakilan Mahasiswa Vokasi Universitas Indonesia menggelar Kelas Hukum II, Senin (20/10/2025). Acara yang mengambil tema “Legal Drafting dan Implementasi Hukum” ini menghadirkan Pramudya Azhar Oktavinanda, S.H., LL.M., Ph.D., sebagai narasumber utama.

Wujudkan ruang reflektif, DPM Vokasi Universitas Indonesia gelar Kelas Hukum II
X

Sumber foto: Yan Rahmat/elshinta.com.

Dewan Perwakilan Mahasiswa Vokasi Universitas Indonesia menggelar Kelas Hukum II, Senin (20/10/2025). Acara yang mengambil tema “Legal Drafting dan Implementasi Hukum” ini menghadirkan Pramudya Azhar Oktavinanda, S.H., LL.M., Ph.D., sebagai narasumber utama.

Acara ini dipandu oleh MC Ananda Dyanisa Larasati dan dimoderatori oleh Alan Kusumah. Sambutan pembuka disampaikan oleh Divya selaku Wakil Ketua 2 DPM Vokasi UI dan Alan sebagai Ketua Pelaksana.

Dalam sesi utama, Bang Pram, sapaan akrab sang Pramudya berbagi kisah awal ketertarikannya pada dunia hukum yang berakar dari kecintaannya terhadap debat sejak SMA. Ia menekankan pentingnya organisasi dan networking sejak kuliah sebagai fondasi karier hukum yang kuat.

"Karena suka debat dari SMA, jadi secara natural yang paling masuk akal adalah masuk FH, dan memang sangat mengincar UI. Dari awal belajar di FH UI langsung merasa cocok dan yakin untuk melanjutkan karir di bidang hukum. Untuk Mapres kebetulan dibuka untuk mahasiswa semester 6 dan 7. Sempat jadi penerjemah di PSJ dan ikut berbagai lembaga kajian di FH UI, terutama dalam bidang Pasar Modal," ujar Pram seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Yan Rahmat, Rabu (22/10).

Menurutnya, membangun jaringan saat kuliah penting. Selain itu aktif dalam berorganisasi juga bisa melatih skill.


"Maupun terdapat kesalahan atau force majeure, kita harus bertanggung jawab dan belajar sense of responsibility, dan mungkin akan membuat kita memiliki kesempatan baru yang lebih besar," ujarnya.

Sementara itu dirinya juga menyampaikan pendapat terkait pentingnya memahami peraturan dan implementasi hukum. Terlebih untuk mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan.

"Hidup kita selalu terikat dengan hukum, kemanapun kita berjalan. Walaupun banyak yang tidak sadar, tetapi tanpa kita sadari kita selalu dan terpengaruh dengan hukum. Contoh: Banyak dari kita yang memahami syarat dan ketentuan dan dianggap memberikan perhatian terhadap aturan-aturan yang ada," ujarnya.

"Hal tersebut juga berpengaruh dengan UU di negara karena masyarakat akan selalu diasumsikan untuk tahu dan tunduk dengan UU yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan bahwa anak fakultas non hukum untuk tidak memahami hukum, kita tidak bisa membangun suatu organisasi yang bagus dan layak apabila tidak memiliki dasar hukum. Dasar hukum berfungsi untuk bagaimana organisasi berjalan," tambahnya.

Pram juga menyampaikan pandangan kritis mengenai sistem perwakilan dalam pembuatan peraturan di Indonesia.

Menurutnya, keberagaman masyarakat Indonesia menuntut pendekatan kebijakan yang lebih berbasis data dan riset, bukan sekadar representasi politik melalui anggota dewan.

“Untuk negara yang sangat diverse seperti Indonesia, masalah muncul ketika masyarakat tidak memiliki kemampuan menganalisis hukum yang berlaku. Pembuat kebijakan harus peka terhadap kebutuhan rakyatnya, dan itu hanya bisa dicapai lewat survei dan riset,” ujar Bang Pram.

Ia menyoroti bahwa banyak peraturan di Indonesia masih minim kajian mendalam terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini berpotensi melemahkan legitimasi hukum dan membuat kebijakan tidak tepat sasaran.

Pram juga menyampaikan isu kompetensi dalam organisasi. Ia menyebut bahwa individu yang “bodoh rajin” justru bisa menjadi ancaman serius.

“Usaha tanpa pengetahuan bisa melatih inkompetensi. Ini berbahaya jika dibiarkan berlanjut,” tegasnya.

Menurutnya, hukum adalah bidang yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan secara individual. Diperlukan kolaborasi lintas disiplin dengan orang-orang yang kompeten dan eksepsional agar sistem hukum berjalan efektif.

“Banyak aspek hukum yang membutuhkan gabungan ilmu dari berbagai bidang. Maka dari itu, kerja sama dan kompetensi adalah kunci,” tambahnya.

Kelas Hukum II ini menjadi ruang reflektif bagi mahasiswa untuk memahami bahwa hukum bukan sekadar aturan, tapi juga soal legitimasi, etika, dan kecerdasan kolektif dalam membangun masyarakat yang adil dan berdaya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire