Top
Begin typing your search above and press return to search.

Demokrat Salatiga siapkan mekanisme PAW 3 anggota DPRD Fraksi Demokrat

DPC Partai Demokrat Kota Salatiga, Jawa Tengah menyiapkan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk tiga Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Salatiga. Mekanisme PAW ditempuh merunut aturan partai yang sebelumnya telah ditetapkan dan disepakati.

Demokrat Salatiga siapkan mekanisme PAW 3 anggota DPRD Fraksi Demokrat
X

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

DPC Partai Demokrat Kota Salatiga, Jawa Tengah menyiapkan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk tiga Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Salatiga. Mekanisme PAW ditempuh merunut aturan partai yang sebelumnya telah ditetapkan dan disepakati.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga Diah Sunarsasi menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat usulan PAW tiga Anggota DPRD Kota Salatiga kepada DPD Partai Demokrat Jateng belum lama ini. PAW dilakukan DPC Partai Demokrat Kota Salatiga, karena tiga Anggota DPRD tersebut telah mengundurkan diri sesuai dengan surat pernyataan dan pakta integritas yang dibuat sendiri.

"Berdasarkan kesepakatan bersama partai dan surat tertanggal 7 Januari 2026 itu juga berisi usulan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Salatiga ini, karena telah menyatakan mengundurkan diri," jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut Diah mengatakan, sekarang keputusan ada di DPD Partai Demokrat Jateng untuk mengambil keputusan.

Diah mengakui sebenarnya dia tidak ingin kasus ini terjadi dan berlarut-larut, namun justru anggota DPRD Partai Demokrat tersebut yang ingkar janji.

"Partai juga telah memediasi pertemuan dan penyelesaian persoalan itu, tetapi tidak juga dilaksanakan," imbuh Diah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.

Seperti diketahui, tiga caleg Partai Demokrat yang mendapat suara terbanyak kedua pada Pileg 2024 lalu, meminta agar DPC Partai Demokrat Salatiga dan DPD Partai Demokrat Jateng bertindak tegas kepada anggota DPRD Kota Salatiga yang telah ingkar janji dan tidak melaksanakan komitmen bersama. Tiga caleg tersebut adalah Juriyanto, caleg Partai Demokrat Dapil 4 Argomulyo yang meraih suara terbanyak kedua, Yohanes Tunggul Wahyu Harianto, caleg Partai Demokrat Dapil 1 Sidomukti, dan Miftahudin Afandi, caleg Partai Demokrat Dapil 3 Tingkir.

''Sesuai dengan surat dan pakta integritas 9 Juli 2024, Anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrat menyatakan bersedia dan langsung mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Salatiga, apabila hingga 8 Nopember 2024 tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana kompensasi perolehan suara partai kepada caleg yang tidak lolos ke parleman. Sampai dengan akhir tahun 2025, anggota DPRD itu tidak memenuhi kewajiban tersebut. Berarti mereka otomatis telah mengundurkan diri,'' kata Juriyanto.

Juriyanto dan Yohanes Tunggul Wahyu Harianto menyatakan tiga anggota DPRD telah inkonsistensi. Pasalnya, tawaran menyerahkan dana pengganti baru saja dilakukan setelah ada surat PAW dari DPC Partai Demokrat Salatiga ke DPD Partai Demokrat Jateng. Keduanya mengaku ditawari DPD Partai Demokrat Jateng pada Maret 2026 tetapi menolak, dengan alasan bukan lagi persoalan dana pengganti suara. Mereka menuntut PAW terhadap anggota DPRD Salatiga tersebut, sebagai komitmen pengunduran diri anggota DPRD. Keduanya juga heran, tawaran uang pengganti perolehan suara itu dilakukan oleh DPD Partai Demokrat Jateng dan bukan oleh ketiga anggota DPRD Salatiga itu.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire