Top
Begin typing your search above and press return to search.

DPD RI: Prabowo cabut izin 28 perusahaan adalah pesan bagi yang lain

DPD RI: Prabowo cabut izin 28 perusahaan adalah pesan bagi yang lain
X

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama Mendes PDT Yandri Susanto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan adalah pesan peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain.

Jika ada perusahaan-perusahaan serupa di daerah lain, dia mengatakan bahwa Presiden tentunya akan melakukan langkah yang konkret, bukan hanya imbauan semata.

"Ini juga pesan kepada seluruh anak bangsa yang memang kalau melakukan tindakan-tindakan yang memang inprosedural, kemudian merusak, pasti Presiden akan melakukan langkah-langkah," kata Sultan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut dia, DPD RI juga memiliki fungsi pengawasan sesuai dengan amanah dari Undang-Undang. DPD RI, kata dia, juga sudah menginventarisasi permasalahan perusahaan dan lingkungan itu sehingga langkah Prabowo harus diapresiasi.

"Jadi, langkah presiden kita harus apresiasi, langkah beliau konkret, bukan hanya langkah jangka pendek," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire