DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat dilihat atau diakses masyarakat.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat dilihat atau diakses masyarakat.
Ia mengatakan itu untuk merespons keputusan baru KPU soal dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
"Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia pun mencontohkan bahwa masyarakat pun harus memperlihatkan data diri jika ingin melamar pekerjaan.
Apalagi, kata dia, data diri calon pemimpin pun harus bisa dilihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun.
Dia menjelaskan bahwa memang ada data-data calon pejabat publik yang tidak boleh dibuka ke publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis.
Hal itu pun, kata dia, sudah ada di dalam undang-undang.
"Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.