Top
Begin typing your search above and press return to search.

DPRD Badung dukung pembangunan tower telekomunikasi semua provider

DPRD Kabupaten Badung, Bali, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat terkait pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua provider. Asalkan bisa mematuhi tiga prinsip utama.

DPRD Badung dukung pembangunan tower telekomunikasi semua provider
X

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

DPRD Kabupaten Badung, Bali, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat terkait pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua provider. Asalkan bisa mematuhi tiga prinsip utama.

DPRD juga meminta Pemkab Badung menghadapi secara serius tuntutan perdana senilai Rp 3,3 triliun kepada Pemda Badung oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk (BALI).

Pemkab Badung juga diminta menjelaskan secara terbuka kepada legislative dan masyarakat Badung terkait tuntutan tersebut.

Hingga kini, DPRD menyebut belum mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dasar gugatan tersebut, selain informasi yang diberitakan sejumlah media.

“Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda,” kata Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara, Senin (15/12).

Terkait awal mulanya Bali Towerindo bekerja sama pembangunan base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung sejak awal dirancang dengan mempertimbangkan posisi Badung sebagai destinasi pariwisata internasional.

Pemerintah daerah menekankan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan tiga prinsip utama, yaitu tidak boleh merusak bentang alam, estetika kawasan, maupun nilai budaya setempat.

Dalam perjalanannya, Puspa mengatakan, muncul banyak aduan dari masyarakat dan wisatawan kepada pemerintah daerah terkait keberadaan menara telekomunikasi.

Kondisi tersebut mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD Badung untuk menyusun rancangan peraturan daerah (perda) terkait menara telekomunikasi terpadu.

Aturan tersebut kemudian diterapkan dengan pembatasan 49 titik menara telekomunikasi terpadu yang lokasinya harus ditetapkan bersama.

Saat itu jumlah penyedia layanan masih terbatas dan pembangunan menara terpadu dinilai relatif dapat mengurangi gangguan terhadap bentang alam. Hanya saja pelaksanaannya berada di bawah eksekutif.

Puspa mengatakan, DPRD Badung juga memahami adanya isu terkait perpanjangan kerja sama yang akan berakhir pada 2027. Setiap nota kesepahaman (MoU) seharusnya dibahas setahun sebelum masa berakhir.

“Namun hingga kini DPRD mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perpanjangan tersebut,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.

DPRD justru mendorong agar eksekutif untuk mengambil langkah strategis dalam menghadapi tuntutan hukum tersebut sekaligus memastikan tidak terjadi praktik monopoli.

“Asalkan sejumlah provider yang mau membangun tower telekomunikasi mematuhi tiga prinsip utama yang sudah ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

“DPRD menegaskan dukungan terhadap kebijakan yang tetap membuka persaingan usaha sehat, dengan syarat adanya komitmen kuat menjaga tata ruang, estetika destinasi wisata, serta kearifan lokal. Aspek budaya juga menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa DPRD Badung menegaskan keterbukaan terhadap perkembangan teknologi telekomunikasi.

Apalagi dukungan infrastruktur teknologi komunikasi bagian dari pengembangan pariwista Bali, khususnya Kabupaten Badung.

Kebutuhan jaringan digital yang lebih baik sangat dibutuhkan, seiring berkembangnya aktivitas work from home, bisnis digital, dan sektor pariwisata.

“Sebagai daerah dengan lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran, Badung memiliki kebutuhan infrastruktur telekomunikasi tertinggi di Bali,” tambahnya.

“Dengan kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi menjadi kebutuhan mutlak,” terangnya.

DPRD Badung menegaskan komitmennya untuk menjaga estetika kawasan sambil tetap mendukung pertumbuhan sektor telekomunikasi.

Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan menara dan infrastruktur telekomunikasi direncanakan dilakukan setahun sebelum 2027, dengan prinsip keterbukaan, konsolidasi usaha yang sehat, serta jaminan kinerja dari pelaku usaha.

“Prinsip utamanya adalah kearifan lokal. Infrastruktur boleh tumbuh, teknologi boleh berkembang, tetapi tidak boleh dibangun secara sembarangan,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire