Top
Begin typing your search above and press return to search.

Empat Fraksi DPRD Boyolali sampaikan pandangan Ranperda pajak dan retribusi daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali Jawatengah, gelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Boyolali terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Empat Fraksi DPRD Boyolali sampaikan pandangan Ranperda pajak dan retribusi daerah
X

Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali Jawatengah, gelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Boyolali terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD , Susetya Kusuma Dwi Hartanta, didampingi Wakil Ketua DPRD Fuadi dan dihadiri langsung Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana pada Senin,27/10.

Dari empat fraksi di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, menyampaikan pendapat masing-masing partai. Salah satunya Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Nanik Haryani.

“Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, Pemerintah Daerah harus menyiapkan strategi sosialisasi yang masif dan terukur agar masyarakat memahami tujuan dari penyesuaian retribusi tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun resistensi publik. Transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan daerah,” Demikian kata Nanik Haryani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Senin (27/10).

Sementara itu, Fraksi Golkar mengemukakan pandangan yang dibacakan Hanung Kusuma Prabowo. Dia menyampaikan apresiasi atas mitigasi dan gerak cepat penyusunan dan pengajuan Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


"Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tersebut di-desain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, yang bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD menjadi indikator vital kemandirian fiskal suatu daerah. Komposisi persentase antara PAD dengan Total Pendapatan suatu daerah mencerminkan wajah dan postur APBDnya,” ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire