Gerindra dukung Coretax, dorong transparansi wajib pajak
DPP Gerindra dan Ditjen Pajak sosialisasikan sistem perpajakan terpusat Coretax.

Elshinta/ AWP
Elshinta/ AWP
JAKARTA, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra bersama Direktorat Jenderal Pajak menggelar sosialisasi penerapan sistem perpajakan terpusat dan ketentuan perpajakan era Coretax bagi seluruh kader partai di kantar DPP Gerindra Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini mendorong sosialisasi yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait laporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Bendahara Umum DPP Partai Gerindra, Satrio Dimas Adityo, mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat hingga daerah.
“Pada pagi hari ini kami hadir selain pengurus DPP, juga seluruh pengurus DPD daerah provinsi dan DPC seluruh Indonesia untuk mengikuti sosialisasi Coretax,” ujar Dimas.
Ia menegaskan, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi seluruh warga negara untuk mematuhi sistem tersebut.
“Di mana dalam tahun 2026 ini pemerintah memberikan kebijakan bahwa seluruh warga negara wajib hukumnya untuk mengikuti dan menaati peraturan,” ujarnya.
Menurut dia, Partai Gerindra memberikan ruang seluas-luasnya bagi kader untuk memahami sistem perpajakan yang baru.
“Dalam hal ini kami memberikan ruang, memberikan kesempatan bagaimana seluruh kader kami di seluruh Indonesia untuk bisa mempelajari dan memahami. Akan ada banyak sesi tanya jawab, banyak sesi diskusi,” ujar Dimas.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik.
“Ini sebagai langkah kami mewadahi sebagai badan publik Partai Gerindra untuk memberikan akses informasi kepada publik, masyarakat, tidak hanya umum tapi juga untuk seluruh kader kami,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama setelah memberikan sosilasiasi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan sosialisasi ini bersifat pengenalan awal, Gerindra merupakan partai yang pertama mendapatkan sosialisasi terkait sistem kepatuhan wajib pajak melalui Coretax.
“Kami sudah memberikan pencerahan terkait dengan apa yang diubah, apa yang diperbaiki, dan apa yang disederhanakan melalui pembangunan sistem informasi perpajakan yang baru yang kita kenal dengan nama Coretax atau Core Tax Administration System, Namun ini baru pembukaan yang sifatnya general." ujar Bimo.
Ia menambahkan, Coretax memudahkan wajib pajak, baik individu maupun institusi.
“Bagi wajib pajak orang pribadi sebagai para anggota partai, tetapi juga institusi. Banyak sekali orang pribadi yang sekaligus pengusaha, kewajiban perpajakan dari korporasinya juga fitur-fiturnya sudah terintegrasi untuk kemudahan.” pungkas Bimo.
Awaluddin Marifatullah




