Istana tegaskan tak ada kehendak ubah sistem Pilpres jadi dipilih MPR
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kehendak untuk mengubah sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat, menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kehendak untuk mengubah sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat, menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dia pun mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil kesepakatan dengan DPR RI dalam rapat koordinasi.
"Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh DPRD tak dibahas tahun ini, sebab revisi Undang-Undang tentang Pilkada belum masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR," katanya.
Menurut dia, pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberi saran yang konstruktif demi sistem demokrasi menjadi lebih baik. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya.
"Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Kita berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu, tetapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI pada tahun ini bakal fokus untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan memastikan sistem pemilihan presiden (pilpres) tak akan diubah menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut dia, hal itu perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Adapun revisi terhadap UU Pemilu memang masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.




