Ketua DPR tunggu kajian soal penyebutan IKN sebagai "Ibu Kota Politik"
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu kajian mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang disebut sebagai "Ibu Kota Politik" dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Sumber foto: Antara/elshinta.com
Sumber foto: Antara/elshinta.com
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu kajian mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang disebut sebagai "Ibu Kota Politik" dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia pun mengaku belum mengetahui dasar timbulnya frasa "Ibu Kota Politik" tersebut. Maka dia pun akan menunggu terlebih dahulu kajian atas hal itu untuk menentukan sikap ke depannya.
"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan hal tersebut. Menurut dia, IKN memiliki undang-undang yang harus dijadikan acuan.
Di sisi lain, dia pun menilai bahwa timbulnya frasa "Ibu Kota Politik" itu merupakan kehendak subjektif dari Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN dalam posisi yang pas ke depannya.
"Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," kata Aria.
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam lampiran Perpres nomor 73 sub bab nomor 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan, pada isi nomor 4 disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.