Ketua DPRD Sumbar tekankan percepatan pendataan pascabencana
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyatakan proses pemulihan dampak banjir dan longsor di Sumbar berpacu dengan siklus cuaca.

Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.
Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyatakan proses pemulihan dampak banjir dan longsor di Sumbar berpacu dengan siklus cuaca. Karena itu, ia mengimbau seluruh warga terdampak, termasuk tenaga pendidik yang belum terdata, agar segera melapor kepada petugas pemerintah daerah di lapangan.
Muhidi menjelaskan, DPRD bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat percepatan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Sumatera Barat. Dokumen tersebut ditargetkan rampung dan difinalisasi pada 8 Januari mendatang untuk selanjutnya segera dilaksanakan.
“Kita berpacu dengan waktu dan kondisi cuaca. Jika tidak ada kendala, R3P akan segera difinalkan dan dilaksanakan,” ujar Muhidi, Rabu (7/1).
Berdasarkan pemaparan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam rapat perencanaan R3P, intensitas hujan pada Januari hingga Februari diperkirakan relatif ringan, namun tetap perlu diwaspadai.
Periode Maret hingga April diprediksi mengalami hujan dengan intensitas lebih tinggi, meski tidak separah siklon tropis. Sementara pada Mei hingga September cuaca cenderung panas, dan Oktober hingga Desember diperkirakan kembali memasuki musim hujan dengan intensitas cukup tinggi.
“Pendataan harus benar-benar akurat karena pekerjaan pemulihan fisik, termasuk sarana publik seperti sekolah, akan sangat bergantung pada siklus cuaca,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Rabu (7/1).
Muhidi menambahkan, pelaksanaan R3P akan terintegrasi dengan pemerintah kabupaten dan kota hingga pemerintah pusat. Skema tersebut juga mencakup pemetaan kemampuan keuangan daerah serta potensi dukungan dari berbagai pihak, termasuk donatur, guna mempercepat pemulihan pascabencana




