Komisi XIII DPR: ruang demonstrasi DPR ide positif tapi perlu dikaji

Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2020). Dalam aksi tersebut massa menyerukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah diantaranya yaitu menolak RUU Omnibus Law, meminta jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, serta usut tuntas pelanggaran ham dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2020). Dalam aksi tersebut massa menyerukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah diantaranya yaitu menolak RUU Omnibus Law, meminta jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, serta usut tuntas pelanggaran ham dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Komisi XIII DPR RI menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di DPR sebagai solusi positif menyalurkan aspirasi rakyat, namun menekankan perlunya pengaturan agar tak mengganggu aktivitas parlemen.
Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Hugo Pareira menyambut baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR karena menurutnya dapat membantu penyaluran aspirasi publik secara lebih tertib.
“Ide yang baik, DPR kan rumah rakyat. Nanti ketika rapat di DPR, silakan Pak Natalius usulkan sehingga dapat dibicarakan,” kata Andreas kepada kami di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan salah satu persoalan demonstrasi yang kerap terjadi di luar pagar DPR adalah timbulnya gangguan lalu lintas. Hal itu, menurut dia, bisa diatasi jika ada lokasi khusus untuk berorasi di dalam area DPR.
Namun, Andreas tetap mengingatkan perlu ada pengaturan teknis agar usulan tersebut berjalan efektif, antara lain penentuan jumlah peserta, penanggung jawab demonstrasi, perizinan, jadwal kegiatan, kapasitas, serta koordinasi keamanan. Dia berharap usulan itu dapat segera dibahas bersama antara DPR dan Kementerian HAM agar rencana tersebut dapat mulai diatur dan direalisasikan.
“Mungkin (ide) ini suatu solusi, namun perlu dikaji betul (aturan dan regulasi) karena bagaimanapun kegiatan sehari-hari di DPR didatangi berbagai orang, baik mitra kerja pemerintah maupun masyarakat dengan berbagai kepentingan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai pada Senin (15/9) menyampaikan bahwa gagasan ruang demonstrasi di halaman DPR RI merupakan langkah strategis memperkuat demokrasi substantif. Menurut Pigai, demokrasi sejati tercapai jika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban umum terjaga, dan simbol kedaulatan rakyat berada di jantung parlemen.
Ia mengatakan negara tidak hanya harus menghormati hak menyampaikan pendapat secara damai, tetapi juga wajib menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melakukannya. Usulan itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Sipil dan Politik dan Undang-Undang HAM.
Pigai menyebut beberapa alasan perlunya ruang demonstrasi di DPR, antara lain lokasi demonstrasi di jalan utama yang sering menyebabkan kemacetan, simbolisme demokrasi yang lebih kuat jika demonstrasi dilakukan di tempat yang mewakili lembaga pihak yang dituju, serta efisiensi logistik dan keamanan.
Alasan lainnya, lanjut Pigai, adalah preseden internasional seperti Jerman yang memiliki alun-alun di Berlin, Inggris dengan "Parliament Square", Singapura yang memiliki "Speaker’s Corner", dan Korea Selatan yang juga memfasilitasi ruang publik ikonik untuk aksi besar.