Top
Begin typing your search above and press return to search.

Legislator desak Pemda laksanakan perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren di DIY

Santri memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa Indonesia dan menjaga kedaulatan negara di tengah tantangan membentuk jati diri bangsa dalam peradaban dunia.

Legislator desak Pemda laksanakan perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren di DIY
X

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Santri memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa Indonesia dan menjaga kedaulatan negara di tengah tantangan membentuk jati diri bangsa dalam peradaban dunia.

“Sejak masa perjuangan kemerdekaan, santri telah menunjukkan dedikasi besar dalam menggerakkan semangat kebangsaan. Dalam sejarah perjuangan bangsa, santri menjadi bagian penting dari lahirnya semangat nasionalisme Indonesia. Mereka bukan hanya menjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga mengawal cita-cita kemerdekaan,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Rabu, (22/10)

Santri masa kini tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga aktif dalam pembangunan masyarakat, penguatan karakter, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Santri hari ini harus tangguh, adaptif, dan memiliki kemampuan menjadi pelopor kemajuan di berbagai bidang kehidupan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi peran penting seluruh santri, kiai, dan lembaga pesantren yang terus berkontribusi menjaga moralitas dan kebhinekaan bangsa Indonesia.

“Santri yang telah berkontribusi dalam beragam sendi kehidupan kebangsaan. Kita harapkan santri terus menjadi teladan — perilaku santri bisa menjadi inspirasi bagi seluruh warga Indonesia,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (22/10).

Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober ini bagian dari penghormatan atas peran besar kaum santri dan pesantren dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Peringatan secara resm digelari sejak tahun 2015.

Santri diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan nasional serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah DIY memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren, di Pasal 3 menegaskan lima hal tujuan penyelenggaraan pesantren di DIY, yaitu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk pertama membina dan mengembangkan peran Pesantren secara optimal dalam pembangunan Daerah.


Kedua, memperkuat peran Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.


Ketiga, mewujudkan Pesantren yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Keempat, mendorong kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren. Kelima meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pesantren.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire