Top
Begin typing your search above and press return to search.

Legislator DIY apresiasi Gubernur ajukan usulan Raperda transformasi BUKP di Gunungkidul

Pemerintah Daerah DIY dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan usulan perubahan kedua terhadap program pembentukan peraturan daerah atau peraturan daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025.

Legislator DIY apresiasi Gubernur ajukan usulan Raperda transformasi BUKP di Gunungkidul
X

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Pemerintah Daerah DIY dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan usulan perubahan kedua terhadap program pembentukan peraturan daerah atau peraturan daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025. Adapun perubahan yang dilakukan salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan di Kabupaten Gunungkidul menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Usaha Kredit Pedesaan Kabupaten Gunungkidul.

Anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Golkar Lilik Syaiful Ahmad mengapresiasi Gubernur DIY dan jajarannya yang sudah mengajukan raperda tentang Transformasi BUKP di Kabupaten Gunungkidul menjadi perseroan.

"Ini merupakan salah satu opsi bagaimana menindaklanjuti arahan, perintah, atau peraturan OJK tentang pengelolaan dana simpan pinjam sesuai dengan aturan OJK. Jadi ini perlu ditindaklanjuti, jangan sampai nanti jadi temuan. Kan arahannya bisa menjadi bentuk koperasi atau menjadi bentuk PT (perseroan)," ujarl Lilik Syaiful Ahmad usai rapat Bapemperda di DPRD IY, Kamis ( 11/9/2025).

Menurutnya hal ini perlu didorong, karena ini sesuai dengan aturan perundangan sesuai dengan peraturan di OJK. Yang kedua, ini merupakan tahapan-tahapan untuk penyelesaian masalah yang ada.

"Menurut informasi yang saya dapat, BUKP yang paling sehat ya di Gunung Kidul. Jadi jangan sampai sesuatu yang sudah berjalan, potensi yang bagus ini, menjadi tidak bisa berjalan karena tidak sesuai aturan," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (12/9).

Sementara itu, terkait masalah penyelewengan dana di BUKP Kulonprogo yang mengakibatkan kerugian bagi para nasabahnya, ia mengapresiasi Gubernur DIY yang mempersilakan nasabah BUKP di Kulon Progo untuk mengajukan gugatan perdata ke Pemda DIY. Sehingga hal ini menjadi dasar hukum agar dana mereka yang hilang akibat penyelewengan dapat dikembalikan.

"Ini bagus ya, Pemda DIY akan mengembalikan semua dana jika terbukti ada penyimpangan, namun memerlukan dasar hukum untuk melakukan pengembalian dana. Ini tahapan yang baik, satu per satu masalah BUKP seperti di Kulonprogo diselesaikan. Sedangkan potensi yang sudah ada di masyarakat ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire