Legislator DIY sebut pilkada lewat DPRD merampas hak konstitusi rakyat
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD akhir-akhir ini kembali mencuat. Pro dan kontra muncul ditengah masyarakat terkait gagasan Pilkada dilakukan melalui DPRD. Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD akhir-akhir ini kembali mencuat. Pro dan kontra muncul ditengah masyarakat terkait gagasan Pilkada dilakukan melalui DPRD. Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan wacana pemerintah terkait dinamika politik pemilihan umum rancangan model pemilihan kepala daerah dengan skema pemilihan di DPRD dipandang mencederai hak konstitusi rakyat.
"Hak konstitusional warga negara memilih pemimpin di daerah dijamin konstitusi. Ide gagasan pemerintah ubah mekanisme pemilihan kepala daerah di DPRD itu kemunduran berdemokrasi. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusi warga negara diabaikan. Kalau digeser ke DPRD mencederai hatinya rakyat," ujarnya dalam konferensi pers di DPRD DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta, Selasa, (06/01/2026).
Sikap penolakan terhadap ide mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD disebutkan Eko Suwanto bagian dari pilihan politik dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY juga Ketua Cabang DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
"Saya merekam dan berdialog bersama banyak tokoh aktifis juga akademisi. Termasuk melakukan perenungan yang mendalam. Ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencederai hak konstitusi rakyat," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Selasa (6/1).
Eko Suwanto yang juga politisi PDIP kota Yogyakarta tersebut mengungkapkan ada tiga alasan penolakan yang disampaikan selain faktor konstitusi dan kultural, yaitu pertama pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah tindakan politik yang hilangkan dan mencederai hak rakyat memilih pemimpin di daerah.
Kedua, pengalaman dalam berdemokrasi diabaikan. Demokrasi Pancasila jelas hormati kekhasan wilayah masing-masing, lewat Pemilihan Umum.
Menurutnya, Pancasila sejatinya jelas hormati keistimewaan dan kekhususan Daerah. Misalnya hadirnya partai lokal di Aceh, sosok Muzakir Manaf sebagai gubernur Aceh lahir dari proses pilkada langsung dengan penghormatan pada Aceh. DKI, sekarang DKJ dengan model pemilihan kepala daerah ada syarat menang untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yaitu kantongi suara 50 persen plus satu. Demikian pula penghargaan Konstitusi bagi DIY dengan penetapan Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Selain Daerah yang dihormati keistimewaan dan kekhususannya, Konstitusi juga menghormati dan memberikan penghargaan dengan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagaimana berlangsung selama ini. Pengalaman pilkada langsung. Prinsipnya hak konstitusional warga negara menentukan pemimpinnya adalah sesuai Pancasila dan Konstitusi," jelasnya.
Secara khusus, disampaikan refleksi dan perenungan dalam budaya berdemokrasi bisa dengan melihat kembali hasil-hasil pilkada langsung yang telah bermakna bagi rakyat mendapatkan pemimpin bagi daerah.
Ketiga, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diakui butuh perbaikan setelah dulu ada panitia pemilihan daerah sekarang komisi. Sikap bahwa pilkada melalui DPRD melukai, mencederai hati dan hak konstitusi rakyat Indonesia
"Bagaimana rekomendasi perbaikan pilkada ke depan? Jangan lagi ada pelanggaran konstitusi. Jangan lagi ada Ketua MK melanggar putusan MK No 90 yang lahirkan kepemimpinan cacat konstitusi akibat memanipulasi usia cawapres. Tidak boleh ada campur tangan negara, alat negara tak boleh jadi alat penekan. Pilkada bermartabat & berbudaya bisa diwujudkan dengan Negara Netral, KPU netral, Bawaslu netral, Aparat Penegak Hukum netral dan bersama sama memerangi money politik," pungkasnya.




