Legislator PKS usulkan LPS Koperasi untuk lindungi simpanan anggota

Elshinta/ ADP
Elshinta/ ADP
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier, mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Rizal mengatakan, pembahasan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hingga kini masih berlangsung di DPR dan memuat sejumlah usulan penting, menyusul banyaknya persoalan koperasi di berbagai daerah.
“RUU Perkoperasian masih berjalan di Badan Legislasi. Kami mengajukan beberapa usulan penting karena di sejumlah daerah, koperasi yang berdiri justru menghadapi banyak masalah,” ujar Rizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Salah satu poin krusial yang diperjuangkan Fraksi PKS adalah pembentukan LPS Koperasi. Menurut Rizal, keberadaan lembaga penjaminan simpanan khusus koperasi sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman kepada anggota dan nasabah.
“Kami sedang memperjuangkan adanya lembaga penjaminan simpanan koperasi atau LPS Koperasi,” ujarnya.
Dengan adanya LPS Koperasi, Rizal berharap anggota tidak lagi khawatir terhadap risiko penyelewengan atau penyalahgunaan dana dalam pengelolaan koperasi.
“Supaya anggota koperasi itu merasa nyaman. Jika terjadi penyelewengan, simpanan mereka bisa dijamin oleh LPS Koperasi. Itu poin utama yang sedang kami dorong,” jelasnya.
Selain LPS Koperasi, Rizal menyebut masih ada sejumlah usulan lain dalam RUU Perkoperasian. Namun, menurutnya, usulan tersebut lebih bersifat teknis dan mengatur mekanisme internal koperasi.
“Ada beberapa usulan lain, tapi sifatnya teknis, seperti pengaturan anggota dan sistem internal koperasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU Perkoperasian telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025. RUU tersebut diusulkan oleh Baleg DPR RI dan sebelumnya telah disepakati untuk dibawa ke paripurna dalam rapat Baleg pada 24 Maret 2025.
Sedikitnya, terdapat 122 poin yang disepakati secara musyawarah mufakat, mencakup definisi koperasi, modal pokok, modal wajib, hingga pengaturan bidang usaha koperasi di sektor riil, jasa keuangan, dan usaha simpan pinjam.
Arie Dwi Prasetyo




