Top
Begin typing your search above and press return to search.

Legislator Senayan dukung terbitnya perpres sistem tata niaga gula

Tumpang tindih pengelolaan tata niaga gula terus berulang setiap tahun. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan mendesak perbaikan regulasi salah satunya dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Tata Niaga Gula Nasional.

Legislator Senayan dukung terbitnya perpres sistem tata niaga gula
X

Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

Tumpang tindih pengelolaan tata niaga gula terus berulang setiap tahun. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan mendesak perbaikan regulasi salah satunya dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Tata Niaga Gula Nasional.

“Pengelolaan tata niaga gula diwarnai tumpang tindih kebijakan antar kementerian dan lembaga, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, hingga industri. Akibatnya, koordinasi tidak berjalan optimal dan masalah gula terus berulang setiap tahun. Ini tidak bisa terus dibiarkan karena terus merugikan petani dan konsumen gula nasional,” ujar Nasim Khan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan RI, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan Perum Bulog, Senin (29/09).

Dia menjelaskan tata niaga gula melibatkan banyak pihak. Mulai dari pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai distributor, hingga korporasi. Anehnya para pihak ini seolah berjalan sendiri-sendiri sehingga terjadi penumpukan gula lokal di gudang, harga tebu murah di level petani, hingga derasnya gula impor.

“Dalam menentukan kebijakan, kita memiliki banyak pihak: ada regulator, distributor, dan korporasi. Seharusnya ada sinergi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Kalau tidak, persoalan ini akan terus menjadi masalah tahunan dan pada akhirnya yang dikorbankan adalah masyarakat dan petani kita,” ujar Nasim Khan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Selasa (30/9).

Komisi VI DPR RI, kata Nasim, secara tegas mendukung langkah pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Tata Niaga Gula Nasional. Perpres ini akan menjadi payung hukum yang mampu mengintegrasikan kebijakan dari hulu hingga hilir, termasuk terkait pengawasan impor, penyerapan gula petani, dan distribusi gula rafinasi.

Selain itu, Nasim mengatakan, Komisi VI melalui Kementerian Perdagangan akan memanggil 11 perusahaan pemegang izin impor gula rafinasi untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran distribusi dan kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi yang menyebabkan terganggunya stabilitas harga serta penyerapan gula produksi petani dan BUMN.

“Perusahaan yang sudah diberi izin harus bertanggung jawab. Jangan justru mereka yang menuntut balik karena merasa dirugikan, padahal kewajiban mereka tidak dijalankan. Akibatnya terjadi kebocoran gula rafinasi di pasar, yang membuat harga gula petani tertekan,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar dalam penyusunan kebijakan ke depan, pemerintah mengadakan rapat gabungan lintas komisi maupun kementerian. Menurutnya, koordinasi terpadu sangat penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan menjaga stabilitas sektor pertanian serta industri gula nasional. Transparansi data perdagangan gula juga harus dilakukan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat.

“Kalau kita tidak segera berbenah, pertanian Indonesia bisa hancur. Karena itu, kami mendukung penuh terbitnya Perpres Tata Niaga Gula Nasional dan mendesak pemerintah memperkuat peran BUMN pangan serta kemitraan dengan petani tebu rakyat agar posisi tawar mereka semakin kuat,” pungkas Nasim Khan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire