MK batalkan Tapera, Rieke Diah Pitaloka: Bebani pekerja, tak bermoral
MK batalkan UU Tapera. Rieke Diah Pitaloka sebut Tapera kebijakan tak bermoral, bebankan pekerja, dan usulkan audit Bapetapera serta revisi aturan perumahan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai konsep Tapera menggeser tabungan sukarela menjadi pungutan wajib sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila tidak direvisi dalam waktu 2 tahun.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam hasil wawancara Elshinta, menegaskan Tapera adalah kebijakan yang tidak bermoral karena membebani pekerja dan pemberi kerja. Ia menyatakan setuju dengan putusan MK karena pemotongan Tapera harus dihentikan. Rieke menekankan bahwa sebenarnya sudah tersedia skema pembiayaan perumahan lain, seperti tabungan hari tua untuk uang muka rumah, layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan dengan bunga rendah dan tenor panjang, serta program perumahan yang sudah dijalankan oleh Asabri untuk TNI/Polri. Selain itu, pemerintah juga tengah melaksanakan program pembangunan 3 juta rumah dari Presiden Prabowo, sehingga tidak ada alasan untuk menambah beban baru bagi pekerja melalui Tapera.
Lebih jauh, Rieke menyinggung pengalaman buruk dari Bapertarum, badan yang dulu memotong gaji PNS untuk perumahan namun banyak menimbulkan masalah saat pencairan dana pensiun. Kondisi serupa, menurutnya, berpotensi terulang dalam Bapetapera, yang justru mendapat suntikan dana awal APBN 2021 sebesar Rp2 triliun, meski pengelolaan Bapertarum sebelumnya saja belum jelas. Ia menilai hal ini memperlihatkan ketidaktransparanan dalam kebijakan perumahan dan menambah ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana.
Rieke menegaskan bahwa yang harus dilakukan pemerintah bukan menambah potongan baru, melainkan meluruskan kebijakan perumahan rakyat. Ia mengusulkan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap Bapetapera, membekukan sementara operasional lembaga tersebut, dan jika terbukti ada pemotongan dari peserta maka dana harus dikembalikan kepada mereka. Selanjutnya, pemerintah bersama DPR RI perlu menyusun ulang regulasi dengan merevisi UU Tapera secara mendasar, sehingga kebijakan perumahan benar-benar melindungi pekerja, bersifat adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
Foto : IG/riekediahp