PBB ajukan uji materi UU Partai Politik, minta MK tangani sengketa dualisme kepengurusan
PBB ajukan uji materi UU Parpol ke MK untuk atasi dualisme kepengurusan dan batasi kewenangan pemerintah.
Elshinta/ Rizky Rian SaputraKetua Umum Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Permohonan tersebut diajukan untuk meminta agar penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan partai politik dapat ditangani langsung oleh MK.
Gugum mengatakan langkah hukum ini dilakukan untuk mencari kepastian hukum dalam penyelesaian konflik internal partai politik.
“Kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi karena putusannya final dan mengikat,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut Gugum, selama ini sejumlah sengketa internal partai politik kerap tidak terselesaikan secara tuntas melalui mekanisme yang ada sehingga memicu konflik berkepanjangan di internal partai. Karena itu, PBB menilai MK memiliki kapasitas untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui putusan yang bersifat final dan mengikat.
Dalam kesempatan itu juga, pihaknya meminta agar kewenangan Kementerian Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik dibatasi. Gugum menyebut pengujian undang-undang ini diajukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengesahan kepengurusan partai politik.
“Melalui judicial review ini kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum perubahan partai politik,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Gugum, kewenangan tersebut seharusnya tidak memberi ruang bagi pemerintah untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai, melainkan hanya mencatat peristiwa hukum yang terjadi di internal partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan uji materi tersebut terkait pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya. Melalui langkah ini, PBB berharap tercipta kepastian hukum dalam tata kelola dan penyelesaian sengketa internal partai politik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menilai pejabat pemerintah harus menjaga amanah jabatan dan tidak mudah diintervensi oleh pihak mana pun dalam mengambil keputusan, termasuk dalam urusan administrasi partai politik.
“Jadi harapan kitalah kepada menteri-menteri di Republik ini yang diangkat oleh Bapak Presiden betul-betul menjaga amanah itu dengan baik lahir batin, dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun,” ujarnya.
Ali juga menilai Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang dijadikan dasar oleh pihak lain tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan internal partai.
“Karena MDP yang dilaksanakan tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan partai itu, atau melanggar ART pasal 35, Peraturan Partai nomor 8 Tahun 2020 pasal 3, karena formalnya tidak sah, maka seluruh keputusan-keputusan yang diambil di situ harusnya tidak sah,” kata dia.
(Rizky Rian Saputra)




