PDIP kaji ambang batas parlemen, Hasto tekankan Presidensial
Sekjen PDIP sebut sistem presidensial butuh multipartai sederhana demi stabilitas

Elshinta/ ADP
Elshinta/ ADP
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya tengah melakukan kajian mendalam terkait besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan sistem demokrasi Indonesia tetap efektif, stabil, dan selaras dengan karakter sistem presidensial.
Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menghadiri acara pelepasan bantuan bencana di Mega Institute, Jakarta, Sabtu (31/1/2026). Ia menegaskan bahwa parliamentary threshold bukan sekadar angka teknis, melainkan instrumen penting dalam konsolidasi demokrasi.
“Pada awalnya, parliamentary threshold itu adalah instrumen dalam konsolidasi demokrasi. Dalam sistem pemerintahan presidensial, diperlukan padanan berupa multipartai sederhana untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, serta memberikan basis kekuatan yang solid kepada Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Hasto.
Hasto mengingatkan pengalaman Indonesia pada awal masa reformasi, khususnya Pemilu 1999, ketika sistem multipartai ekstrem menyebabkan fragmentasi politik di parlemen dan menghambat efektivitas pemerintahan.
“Kita pernah mengalami rezim multipartai ekstrem pada tahun 1999. Begitu banyak partai politik yang ada di parlemen saat itu, sehingga kemudian digunakanlah instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold ini,” jelas politisi asal Yogyakarta tersebut.
Meski demikian, Hasto menekankan bahwa PDIP masih membuka ruang pembahasan terkait besaran ambang batas dan mekanisme penerapannya, termasuk di tingkat daerah. Seluruh aspek tersebut masih berada dalam tahap pematangan dan kajian akademik.
Untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berbasis data, PDIP melibatkan tim ahli serta mendayagunakan Megawati Institute sebagai wadah pemikir (think tank) internal partai.
“PDI Perjuangan masih melakukan kajian-kajian. Kami membentuk tim ahli, termasuk mendayagunakan Megawati Institute sebagai think tank untuk melakukan kajian mendalam terkait hal ini,” pungkas Hasto.
Sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan perubahan strategis dalam revisi UU Pemilu, salah satunya dengan menurunkan ambang batas parlemen secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandes dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, berlaku nasional dan daerah. Setelah itu ditetapkan 3 persen pada Pemilu 2034 dan seterusnya,” kata Arya.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi UU Pemilu, seiring upaya menyeimbangkan representasi politik dengan efektivitas pemerintahan presidensial di Indonesia. (Arie Dwi Prasetyo)




