Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemprov Papua tunggu aturan pusat terkait penerapan WFH

Pemprov Papua tunggu aturan pusat terkait penerapan WFH
X

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait. ANTARA/Qadri Pratiwi

Pemerintah Provinsi Papua masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait di Jayapura, Rabu (25/3), mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berencana menerapkan kebijakan tersebut karena belum ada aturan yang mengikat secara nasional.

"Kami masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Jika sudah ada, tentu akan kami ikuti, baik untuk instansi pemerintah maupun sektor swasta," katanya.

Menurut Christian, wacana penerapan WFH memiliki sejumlah potensi keuntungan, di antaranya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta penghematan energi listrik di lingkungan perkantoran.

"Meski begitu, kami masih akan melakukan kajian secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap sektor lain, seperti pendidikan dan pelayanan publik," ujarnya.

Ia menjelaskan jika ASN bekerja dari rumah, sektor pendidikan juga akan terdampak. Misalnya, melalui pembelajaran jarak jauh, meskipun Papua sudah punya pengalaman saat pandemi COVID-19.

Namun, tantangan utama adalah keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah. "Dengan kondisi geografis Papua yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan WFH," katanya.

Oleh karena itu, Pemprov Papua akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan WFH agar tidak mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus mempertimbangkan kondisi daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan kebijakan WFH diterapkan usai Lebaran sebagai langkah untuk menghemat energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Dalam pernyataannya pada Sabtu (21/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan itu berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire