Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengamat soroti pro kontra ambang batas dan fraksi gabungan di RUU Pemilu

Pengamat soroti pro kontra ambang batas dan fraksi gabungan di RUU Pemilu
X

Sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat

Pengamat kepemiluan Ramdan Syah menyoroti menguatnya pro dan kontra terkait usulan ambang batas parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI, termasuk wacana pembentukan fraksi gabungan yang dinilai berpotensi menguntungkan partai-partai besar.

Ramdan yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Jakarta mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka ruang perubahan norma ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 dan seterusnya. Namun, implementasi putusan tersebut sangat bergantung pada rumusan politik di DPR.

“Putusan MK itu final dan mengikat, tetapi yang membuat produk undang-undang adalah DPR. Di situlah kepentingan fraksi-fraksi partai bermain,” ujar Ramdan dalam wawancara Radio Elshinta Edisi Pagi, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, ambang batas parlemen sejak awal menimbulkan perdebatan karena dinilai menghilangkan hak suara pemilih. Ramdan mencontohkan penerapan ambang batas 2,5 persen pada Pemilu 2009 yang menyebabkan sekitar 19 juta suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi DPR. “Hampir 20 persen suara rakyat hilang. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

Di sisi lain, Ramdan memahami adanya pertimbangan politik hukum untuk menjaga efektivitas sistem presidensial dan stabilitas pemerintahan. Namun, menurutnya, kepentingan tersebut kerap dijadikan alasan untuk mempertahankan ambang batas tinggi.

“Partai-partai besar tentu lebih nyaman dengan ambang batas yang tinggi, karena membatasi masuknya partai-partai baru ke parlemen,” ujarnya.

Ramdan juga menyoroti munculnya wacana fraksi gabungan dalam RUU Pemilu. Ia menilai konsep tersebut berisiko memperkuat dominasi kelompok tertentu di DPR dan menggerus keberagaman pandangan politik.

“Fraksi gabungan cenderung bersifat taktis dan strategis jangka pendek, bukan koalisi ideologis. Ini berpotensi membuat kekuatan besar semakin dominan dalam pengambilan keputusan,” kata Ramdan.

Menurutnya, penguatan fraksi melalui mekanisme gabungan dapat mempermudah konsolidasi kepentingan, termasuk dalam proses politik strategis seperti pemilihan pejabat publik.

“Kalau fraksi-fraksi besar bergabung, maka keputusan apa pun bisa lebih mudah dimenangkan, sementara suara partai kecil semakin terpinggirkan,” ujarnya.

Sebagai solusi, Ramdan mengusulkan perlunya pendekatan akademik yang objektif dalam menentukan besaran ambang batas parlemen. Ia menyarankan penggunaan indeks atau alat ukur proporsional yang mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan, kursi, dan distribusi suara.

“Beberapa penelitian menunjukkan ambang batas 1 persen masih rasional dan lebih adil, asalkan dihitung dengan metodologi yang jelas,” katanya.

Ramdan menegaskan, perubahan norma ambang batas seharusnya tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kompromi politik, melainkan berpijak pada keadilan demokrasi dan perlindungan hak pilih rakyat.

“Jangan sampai pembahasan RUU Pemilu justru menjauh dari semangat putusan MK dan prinsip kedaulatan rakyat,” ucapnya.

Ia berharap DPR dapat menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Pemilu secara cermat dan transparan. “Ini bukan hanya soal kepentingan partai, tapi soal masa depan demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu,” pungkas Ramdan.

Deddy Ramadhany/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire