PROJO tegaskan Polri tetap di bawah Presiden, tolak skema pengawasan Kementerian

Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Damanik
Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Damanik
Organisasi relawan pendukung Prabowo-Gibran, Pro Jokowi (PROJO), menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.
Menurut PROJO, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam efektivitas tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Damanik menegaskan, usulan tersebut justru dapat mengganggu netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian.
“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,“ kata Freddy di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian muncul dalam rapat antara Kapolri dengan Komisi II DPR RI pada 26 Januari lalu. Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan adanya usulan tersebut, sekaligus menolak opsi perubahan struktur kelembagaan Polri.
PROJO pun menyatakan dukungan atas sikap Kapolri yang menilai struktur Polri saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah.
Freddy menjelaskan, secara konstitusional kedudukan Polri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Karena itu, menurutnya, perubahan struktur kelembagaan Polri tidak bisa dilakukan tanpa perubahan konstitusi.
Freddy menambahkan, frasa alat negara menunjukkan bahwa Polri tidak berada dalam struktur kementerian tertentu sehingga harus tetap berada langsung di bawah otoritas Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” ujarnya
PROJO menilai tantangan yang dihadapi Polri saat ini lebih membutuhkan penguatan fungsi dan pelayanan, bukan perubahan struktur kelembagaan. Menurut organisasi tersebut, efektivitas kinerja Polri dalam menjalankan tugas sejauh ini tidak menunjukkan urgensi untuk melakukan perubahan struktur organisasi.
Selain itu, PROJO juga menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru dapat memperpanjang rantai kendali Presiden terhadap institusi keamanan tersebut, sekaligus membuka potensi intervensi struktural dari berbagai pihak.
Meski demikian, PROJO tetap mendorong pembenahan internal kepolisian agar semakin profesional dan adaptif menghadapi tantangan keamanan ke depan.
“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa," pungkasnya
Arie Dwi Prasetyo/Ter




