Putri Dakka surati Surya Paloh soal PAW DPR
Kader NasDem minta kejelasan pencoretan dari daftar PAW DPR RI Dapil Sulsel III; DPW sebut keputusan sesuai mekanisme partai.

Elshinta/ HUB
Elshinta/ HUB
Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka, mengirimkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, terkait pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
Surat tersebut diserahkan melalui Sekretariat DPP NasDem di NasDem Tower, Jakarta. Dalam keterangannya kepada media, Putri menyatakan memohon perlindungan hukum dan kejelasan atas statusnya dalam mekanisme PAW.
Menurut Putri, kursi DPR RI dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu berpindah partai. Ia mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Dalam Pileg 2024, Putri memperoleh 53.700 suara sah dan berada di bawah perolehan suara RMS dan Eva Stevany Rataba. Ia menilai secara perolehan suara dirinya berada pada urutan berikutnya yang berpotensi memenuhi syarat PAW.
Namun demikian, dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, namanya disebut tidak masuk dalam daftar PAW. Putri menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan meminta penjelasan resmi dari DPP.
Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, sebelumnya menyampaikan bahwa keputusan terkait PAW merupakan kewenangan partai dan mempertimbangkan berbagai aspek internal, termasuk loyalitas dan kepatuhan terhadap garis kebijakan partai.
DPW NasDem Sulsel hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan tambahan atas surat yang dikirimkan Putri kepada DPP. Redaksi juga masih berupaya meminta tanggapan resmi dari DPP Partai NasDem.
Putri dalam suratnya turut menjelaskan bahwa dirinya sempat berstatus tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dari Polda Sulawesi Selatan tertanggal 31 Desember 2025. Namun, pada 13 Februari 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga perkara tersebut dihentikan.
Terkait hal ini, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai detail penghentian perkara tersebut.
Putri juga menyatakan telah melaporkan balik pihak pelapor ke Bareskrim Polri. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Mengenai pencalonannya dalam Pilkada 2024, Putri menyebut dirinya sempat berkomunikasi dengan pimpinan wilayah NasDem Sulsel sebelum akhirnya maju melalui dukungan partai lain. Ia menegaskan tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan NasDem.
Di sisi lain, sejumlah pengurus partai sebelumnya menyatakan bahwa keputusan pencalonan kepala daerah dan implikasinya terhadap keanggotaan merupakan bagian dari kebijakan internal partai.
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari DPP Partai NasDem terkait permohonan yang disampaikan Putri Dakka. Mekanisme PAW DPR RI sendiri selain mengacu pada regulasi KPU, juga memerlukan pengusulan resmi dari partai politik kepada pimpinan DPR untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan lebih lanjut terkait polemik PAW dapil Sulsel III ini masih menunggu klarifikasi resmi dari DPP Partai NasDem. (Hutomo Budi)




