Qodari dorong penguatan BJR untuk kepastian hukum dan iklim investasi

Kepala Staf Presiden M Qodari dan Menlu Sugiono dan MenPPPA Arifah Fauzi, di Jakarta, Kamis (23/4/2026)
Kepala Staf Presiden M Qodari dan Menlu Sugiono dan MenPPPA Arifah Fauzi, di Jakarta, Kamis (23/4/2026)
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong penguatan implementasi Business Judgment Rule (BJR) untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Qodari, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang BUMN yang mengakomodasi BJR sebagai perlindungan bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis secara bertanggung jawab.
“Jadi jangan sampai BUMN lumpuh, tidak berani ambil keputusan karena takut. Selama ini kriteria untung atau rugi, tapi masalahnya setiap pengusaha gak ada yang selalu untung. Konglomerat yang sukses pun, pasti ada ruginya,” ujar Qodari dalam acara konferensi pers update Program Prioritas dan PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) serta penguatan posisi Indonesia di dunia internasional dan perlindungan generasi muda di era digital, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat implementasi BJR agar menjadi pedoman operasional yang memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola perusahaan, serta mendorong percepatan investasi.
Qodari menekankan bahwa BJR bukanlah pembenaran atas penyimpangan, melainkan upaya untuk menegaskan batas yang jelas antara risiko bisnis yang wajar dengan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai risiko bisnis yang wajar dan inheren dalam setiap keputusan pimpinan dianggap pelanggaran hukum. Sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara aman dan terukur,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat multitafsir antar lembaga dalam menilai keputusan bisnis, terutama dalam membedakan risiko bisnis dengan kerugian negara. Kondisi ini menimbulkan keraguan di kalangan direksi BUMN, bahkan berkembang persepsi bahwa tidak mengambil keputusan merupakan pilihan paling aman.
Situasi tersebut dinilai berdampak pada ketidakpastian hukum, meningkatkan persepsi risiko investasi, serta berpotensi menjadi hambatan terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Qodari juga mengungkapkan bahwa dorongan penguatan BJR berangkat dari pengalamannya saat menjabat komisaris di salah satu perusahaan BUMN di sektor energi. Ia menemukan tidak adanya pembelian sumur baru dalam kurun waktu tertentu, meski terdapat kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Hal itu karena takut akan risiko-risiko dan lainnya.
“Saya diskusi dengan komisaris dan itu perlu ada jalan keluar, dan itu kriterianya BJR, supaya selama sesuai dengan prinsip tersebut tidak dianggap pidana,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, KSP telah menginisiasi rapat koordinasi pada 16 Desember 2025 dan menemukan bahwa interpretasi antar aparat penegak hukum (APH), auditor, BP BUMN, dan Danantara belum selaras dalam menilai keputusan bisnis BUMN. Sebagai tindak lanjut, KSP mengusulkan penyusunan pedoman (guideline) BJR yang lebih operasional untuk menyelaraskan pemahaman lintas lembaga.
Dalam rapat lanjutan pada 14 Januari dan 11 Maret 2026 bersama BP BUMN dan Danantara, dibahas penyusunan pedoman tersebut, termasuk parameter itikad baik, standar kehati-hatian, serta batas risiko bisnis yang wajar.
Dalam forum tersebut, muncul dua usulan utama dari BP BUMN, yakni pembentukan mekanisme atau komite untuk menilai secara teknis apakah suatu tindakan korporasi telah memenuhi kaidah BJR, serta perlunya koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum dan auditor guna menyelaraskan penafsiran unsur “perbuatan melawan hukum”.
Qodari menegaskan, usulan tersebut masih akan didalami bersama aparat penegak hukum dan auditor untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“KSP akan terus memfasilitasi penyelarasan lintas lembaga guna menghasilkan solusi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, tetap menjunjung akuntabilitas, serta meningkatkan investasi untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” pungkasnya.
Hadir dalam acara ini, Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi untuk membahas penguatan posisi Indonesia di dunia internasional serta perlindungan generasi muda di era digital. Hadir pula Chacha Annisa, Tenaga Ahli Utama Bakom RI yang memandu acara ini serta sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian PPPA.
Hutomo Budi/Ter




