Survei RPI: Mayoritas publik dukung Polri tangani kasus ijazah Jokowi
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas mengungkapkan mayoritas publik mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum terkait polemik kasus ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas mengungkapkan mayoritas publik mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum terkait polemik kasus ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
"Setelah kami menggali kinerja lembaga penegak hukum (LPH) dalam pandangan publik, RPI juga ingin mendapatkan persepsi tentang isu nasional yang terkait dengan dimensi penegakan hukum, salah satunya yang viral adalah polemik kasus ijazah mantan Presiden Jokowi," ucap Fernando dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Hal itu terlihat saat RPI mengajukan pertanyaan dalam survei, yakni "Apakah Anda setuju bila Polri melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy CS?".
Merespons pertanyaan itu, ia menyebutkan sebanyak 38,6 persen responden setuju; 29,2 persen cukup setuju; 12,2 persen responden moderat alias sedang; 12,5 persen responden menilai sangat setuju; 1,1 persen mengaku tidak setuju; dan 6,4 persen menyatakan tidak menjawab atau tidak tahu.
Dikatakan bahwa pernyataan tersebut paralel pula dengan dukungan mayoritas publik yang terlihat dari hasil survei. Fernando menuturkan sebanyak 42,5 persen responden menyatakan mendukung langkah Polri; 31,2 persen cukup mendukung; 11 persen moderat; dan 7,8 persen sangat mendukung.
"Sisanya, 4,1 persen tidak mendukung dan 3,4 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu,” tuturnya.
Survei Nasional RPI dilangsungkan pada 9-15 November 2025, dengan responden masyarakat di atas 17 tahun atau yang sudah memiliki hak pilih dan berasal dari 38 provinsi di Indonesia.
Responden diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Teknik sampling yang digunakan pada riset ini berupa pengambilan sampel acak bertingkat alias multistage random sampling dan jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1280 responden.
Sementara itu, tingkat kesalahan atau margin of error sampel sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan kurang lebih 95 persen.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tetap menjaga keseimbangan antara proses hukum dan hak tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11).
"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11).
Menurut dia, pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, serta 86 pertanyaan kepada TT.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Budi.




