Top
Begin typing your search above and press return to search.

16 Tahun UU cagar budaya, DPR soroti mandeknya badan pengelola

Ketiadaan badan pengelola dinilai memicu tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah.

16 Tahun UU Cagar Budaya, DPR Soroti Mandeknya Badan Pengelola
X

Elshinta/ Yuniar

Kesemrawutan tata kelola situs sejarah dan cagar budaya di Indonesia dinilai sebagai dampak langsung dari kelalaian pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya terkait pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya yang hingga kini belum juga terealisasi.

Ketiadaan lembaga terpadu tersebut dinilai memicu tumpang tindih kewenangan antar-kementerian, sekaligus meminggirkan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan sejarah bangsa.

Sorotan itu disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

RDP tersebut menghadirkan sejumlah pejabat lintas kementerian, di antaranya Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, serta Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Legislator dari Dapil IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu menegaskan bahwa Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU Cagar Budaya secara eksplisit memerintahkan pembentukan Badan Pengelola yang melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, hingga masyarakat adat.

Namun, hingga 16 tahun undang-undang tersebut berlaku, amanat itu tak pernah diwujudkan. Akibatnya, muncul perbedaan kebijakan dan tafsir kewenangan antar-kementerian teknis, seperti antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Fikri mencontohkan kasus pengelolaan Candi Borobudur, yang saat ini berada di bawah kendali BUMN PT Taman Wisata Candi (TWC) dan Badan Otorita, tanpa pelibatan signifikan pemerintah daerah.

“Hal ini mengakibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten sering kali tidak mengetahui arah kebijakan pengelolaan, yang berujung pada ketidaksinkronan antara Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPPARNAS) dan rencana pembangunan pariwisata daerah,” kata Fikri.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kerap mengeluh karena merasa tidak memiliki otoritas atas kawasan cagar budaya yang berada di wilayah administratif mereka sendiri.

Menurut Fikri, Badan Pengelola Cagar Budaya seharusnya menjadi wadah kolaborasi lintas sektor yang mengikat pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat, sehingga ego sektoral dalam pengelolaan situs sejarah dapat diakhiri.

Politisi Fraksi PKS itu juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa terjadi di berbagai daerah lain, termasuk Sulawesi Selatan, di mana banyak situs cagar budaya berada di atas lahan milik Kementerian Kehutanan atau BUMN seperti Perhutani.

Situasi tersebut menciptakan dualisme pengelolaan antara kepentingan konservasi kehutanan atau bisnis BUMN dengan kebutuhan pelestarian budaya, yang kerap terabaikan akibat tidak adanya badan integratif yang sah secara hukum.

Fikri berharap pemerintah segera merealisasikan pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya sesuai amanat undang-undang, guna mengakhiri sengkarut pengelolaan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

“Masukan dari kementerian terkait sangat dinantikan untuk menemukan solusi konkret atas persoalan menahun yang selama ini banyak dikeluhkan pemerintah daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (Yuniar)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire