Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPKH: Penetapan BPIH cerminkan keseimbangan pengelolaan dana haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diputuskan pemerintah dan DPR sebesar Rp87,4 juta mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.

BPKH: Penetapan BPIH cerminkan keseimbangan pengelolaan dana haji
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diputuskan pemerintah dan DPR sebesar Rp87,4 juta mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.

"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis.

BPKH menilai penetapan BPIH 2026 sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Angka BPIH 2026 ini berhasil diturunkan sekitar Rp2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025

Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi nilai manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah rata-rata sebesar Rp54.193.806,58 (62 persen).

Nilai manfaat atau biaya yang bersumber dari pengelolaan keuangan haji rata-rata per orang sebesar Rp33.215.558,87 (38 persen).

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama,” kata dia.

Sementara terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.

Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.

Sesuai ketentuan, transfer pengeluaran keuangan haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

BPKH memandang efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji yakni keadilan dan keberlanjutan (sustainability).

"Dengan efisiensi, penggunaan nilai manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jamaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," kata dia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire