BPKN dorong penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat di daerah

Ketua Komisi IV BPKN, Lasminingsih, di Jakarta, Selasa (23/12/2025)
Ketua Komisi IV BPKN, Lasminingsih, di Jakarta, Selasa (23/12/2025)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terus mendorong tumbuh dan berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Hal ini sebagaimana mandat Pasal 34 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, hasil pemetaan BPKN sepanjang 2025 menunjukkan masih besarnya tantangan kelembagaan yang dihadapi LPKSM di daerah.
Melalui Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan (Komisi IV), BPKN menjalankan dua program utama, yakni Forum Kelembagaan LPKSM dan Pemetaan Kelembagaan LPKSM. Kedua program ini ditujukan memperkuat peran LPKSM sebagai garda terdepan perlindungan konsumen di tingkat masyarakat.
Ketua Komisi IV BPKN, Lasminingsih, mengatakan sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan ke 19 LPKSM di 10 daerah, mulai dari Bogor hingga Pekanbaru. Dari pemetaan tersebut, BPKN menemukan bahwa sebagian LPKSM masih menghadapi keterbatasan kapasitas organisasi, minimnya dukungan pemerintah daerah, serta lemahnya koordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Pemetaan ini menunjukkan bahwa keberadaan LPKSM belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan kelembagaan yang memadai. Banyak LPKSM yang masih berjalan dengan sumber daya terbatas,” ujar Lasminingsih di Jakarta, Selasa (23/12/2025), dikutip dari keterangan tertulis.
Selain pemetaan, BPKN juga menggelar Forum Kelembagaan LPKSM pada 16 September 2025. Forum tersebut tidak hanya mempertemukan LPKSM yang sudah ada, tetapi juga mendorong organisasi masyarakat yang belum berbadan LPKSM untuk bertransformasi menjadi lembaga resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Lasminingsih, forum tersebut juga mengungkap perlunya spesialisasi LPKSM agar peran perlindungan konsumen lebih fokus dan berdampak.
“LPKSM tidak bisa lagi bekerja secara umum. Ke depan, perlu ada LPKSM yang fokus pada isu tertentu agar penanganan pengaduan konsumen lebih efektif,” katanya.
Dalam beberapa kunjungan lapangan, BPKN bahkan harus berperan sebagai mediator antara LPKSM, BPSK, dan pemerintah daerah. Di Kota Pekanbaru, misalnya, BPKN memfasilitasi komunikasi antara LPKSM setempat dengan BPSK dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau yang sebelumnya dinilai kurang berjalan optimal.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa penguatan LPKSM tidak cukup hanya melalui pembentukan lembaga, tetapi juga membutuhkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang terintegrasi.
BPKN berharap hasil pemetaan ini dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah agar LPKSM dapat berfungsi lebih profesional, mandiri, dan berkelanjutan dalam melindungi hak-hak konsumen.
Penulis: Hutomo Budi/Ter




