Hidupkan semangat gotong royong dan musyawarah, Sri Sultan HB X kukuhkan pengurus "Pirukunan Tuwanggana"
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan pengurus Pirukunan Tuwanggana masa bakti 2025 -2030. Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY yang dikukuhkan adalah KPH Notonegoro yang berlangsung di Gedhong Pracimosono, komplek Kepatihan, kantor Gubernur DIY, Kamis (13/11/2025).

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan pengurus Pirukunan Tuwanggana masa bakti 2025 -2030. Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY yang dikukuhkan adalah KPH Notonegoro yang berlangsung di Gedhong Pracimosono, komplek Kepatihan, kantor Gubernur DIY, Kamis (13/11/2025).
Pirukunan Tuwanggana bertugas mengoordinasikan kegiatan Tuwanggana dari tingkat Kalurahan dan Kelurahan hingga Kabupaten/Kota. Melalui wadah ini, seluruh jejaring Tuwanggana diharapkan dapat bekerja secara selaras, kompak, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sri Sultan HB X mengatakan bahwa Pirukunan Tuwanggana memiliki peran strategis yaitu; mengkoordinasikan seluruh Tuwanggana, di Kalurahan dan Kelurahan, dari Kapanewon dan Kemantren, hingga Kabupaten dan Kota, agar bekerja dengan selaras, kompak, dan penuh semangat pelayanan. Tuwanggana menjadi wadah yang menghidupkan kembali semangat gotong royong, dan musyawarah akar rumput, di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemda DIY, telah menyediakan fasilitasi, berupa hibah tahunan sebesar “Duaratus duapuluh lima juta rupiah” (Rp225 juta), melalui Dinas PMK Dukcapil, untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
"Namun, saya ingin menekankan: fasilitasi bukan semata perkara dana, tetapi tanda kepercayaan. Karena itu, kepada para Bupati dan Wali Kota, saya mendorong agar komitmen serupa, juga diberikan di tingkat kabupaten/kota, " kata Sri Sultan HB X seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Kamis (13/11).
Ketua Pirukunan Tuwanggana, KPH Notonegoro menjelaskan bahwa sebelumnya ini adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) dan sebelumnya lagu adalah LKMD. Kemudian khusus untuk di DIY diubah oleh Gubernur dengan nama Tuwanggono. Tuwanggono tentunya juga masih mewarisi lembaga-lembaga yang sebelumnya.
"Pada periode sebelumnya terindetifikasi beberapa permasalahan soal regulasi. Dengan keluarnya Pergub maslaha regulasi ini kemungkinan sudah bisa diatasi," katanya.
Menantu Sri Sultan HB X tersebut mengungkapkan akan memperkuat kapasitas Tuwanggana di setiap desa yang dinilainya masih berbeda-beda. Karena ada desa yang memiliki Tuwanggana yang maju tetapi ada juga desa yang Tuwanggananya masih harus ditingkatkan.
“Untuk target utama lima tahun ke depan adalah mewujudkan equalisasi dan equity antar-Tuwanggana agar tidak terjadi kesenjangan antar-Kalurahan. Kita harapkan, Tuwanggana bisa saling berbagi pengalaman dan pembelajaran supaya terjadi pertukaran pengetahuan, sehingga ketimpangan antar-Kalurahan dapat teratasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH Yudanegara menjelaskan bahwa sesuai Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025, Tuwanggana merupakan mitra Kalurahan yang berperan menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat Kalurahan, Kabupaten/Kota, hingga Pemda DIY.
"Kalau di Kalurahan ada Nayantaka, maka Tuwanggana ini adalah mitranya. Tugasnya menyerap aspirasi yang disampaikan ke Kalurahan dan juga melakukan pembinaan serta pengawasan di tingkat Kalurahan, Kabupaten, dan Pemda DIY,” pungkasnya.




