Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenbud nilai Desa Penglipuran Bali sebagai contoh pelestarian budaya

Kemenbud nilai Desa Penglipuran Bali sebagai contoh pelestarian budaya
X

Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta (kedua kiri) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra (kedua kanan) di Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/HO-Pemkab Bangli

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menilai Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali, sebagai contoh sukses pelestarian kebudayaan karena menjaga kearifan lokal secara berkelanjutan.

“Keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus berupaya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan lokal,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenbud Bambang Wibawarta di Bangli, Bali, Sabtu.

Kemenbud kemudian melakukan inisiasi dengan membangun prasasti Desa Pemajuan Kebudayaan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap pelestarian budaya di Desa Penglipuran. Inisiatif itu diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada perkembangan pariwisata budaya di desa berhawa sejuk itu serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya.

Sementara itu,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Ia berharap dengan adanya prasasti itu Desa Penglipuran akan semakin dikenal dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam melestarikan warisan budaya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Kebudayaan atas dukungan yang luar biasa ini. Desa Penglipuran adalah aset berharga bagi kami dan kami berkomitmen untuk terus menjaga serta mengembangkan potensi budaya yang ada,” ucapnya.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Desa Adat Penglipuran memiliki luas sekitar 112 hektare di Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli. Desa wisata budaya itu berada pada ketinggian sekitar 700 meter di atas permukaan laut dan berjarak sekitar lima kilometer dari kawasan wisata Kintamani dan sekitar 45 kilometer arah utara dari Kota Denpasar.

Sesuai aturan hukum adat atau awig-awig, desa setempat menerapkan kearifan lokal Bali yakni Tri Hita Karana atau tiga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, alam dan sesama manusia. Selain memiliki bentuk rumah yang unik, tertata rapi dan bersih, Desa Penglipuran juga memiliki aturan adat yang melarang poligami untuk menjaga martabat wanita.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire