Kemenhaj perkuat pengawasan umrah pastikan jamaah terlindungi
Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jamaah, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jamaah, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan.
Penguatan pengawasan ini untuk memastikan jamaah terlindungi dan sebagai respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah. Kemenhaj menegaskan bahwa setiap laporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jamaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Andi Muhammad Taufik di Jakarta, Selasa.
Dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah, antara lain pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan.
Andi menegaskan pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jamaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” katanya.
Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia, dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” kata dia.




