Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan untuk objek Tanah Sultan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan untuk objek Tanah Sultan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat.
Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Mangkubumi di Gunungkidul, Senin, mengatakan, langkah ini bagian dari upaya menertibkan administrasi pertanahan khususnya di Gunungkidul yang merupakan wilayah terluas di DIY.
"Tugas kami adalah mengembalikan tanah 'Kagungan Dalem' (milik Keraton) jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik," kata GKR Mangkubumi dalam keterangan disela penyerahan sertifikat tersebut.
GKR Mangkubumi mengatakan, bahwa Keraton tidak berniat menggusur, melainkan ingin memastikan tanah "Kagungan Dalem" digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama, baik untuk pemerintah maupun petani.
Oleh karena itu, dia berpesan tegas kepada warga penerima dokumen pertanahan tersebut agar memanfaatkan serat tersebut dengan bijak dan tidak menjadikannya sebagai agunan utang.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, momentum ini sangat bersejarah karena memberikan kepastian hukum serta bentuk perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat.
"Tercatat di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah Sultan (Sultan Ground), dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat," kata Bupati Endah.
Menurut dia, sejak tahun 2018 hingga saat ini, setidaknya ada 154 permohonan surat kekancingan yang diajukan oleh institusi maupun masyarakat.
"Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar pemanfaatan Tanah Sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan sekadar untuk kepentingan komersial seperti kios kelurahan," katanya.
Lurah Karangasem Gunungkidul Sigit Purnomo mengatakan, pemberian izin penggunaan lahan baik berupa Palilah maupun Kekancingan merupakan hak prerogatif Ngarsa Dalem. Untuk mewujudkan legalitas ini, kelurahan melakukan komunikasi intensif dengan pihak Panitikismo.
Menurut dia, terdapat 72 titik lokasi di Kelurahan Karangasem yang digunakan untuk kantor pemerintahan maupun hunian warga. Selama ini, banyak warga yang menempati lahan tersebut tanpa izin resmi, yang berisiko memicu persoalan hukum di masa depan.
"Sebenarnya itu yang ingin kami selesaikan atau kami respon, supaya tidak ada risiko-risiko hukum bagi masyarakat kami," katanya.




