Top
Begin typing your search above and press return to search.

Fikri Faqih: UU Keolahragaan terbaru tekankan jaminan kesejahteraan atlet dan kemajuan industri olahraga

Fikri Faqih: UU Keolahragaan terbaru tekankan jaminan kesejahteraan atlet dan kemajuan industri olahraga
X

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan membawa semangat pembaruan yang signifikan, khususnya terkait substansi pembinaan atlet, pengembangan industri olahraga, serta pemerataan fasilitas olahraga di seluruh daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M. saat mensosialisasikan UU tersebut kepada masyarakat dan akademisi di Akademi Kebidanan (Akbid) Siti Fatimah, Jumat (26/12/2025).

Dalam pemaparannya, Fikri Faqih menjelaskan bahwa Undang-Undang Keolahragaan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2022 ini terdiri dari 22 Bab dan 110 Pasal yang dirancang secara komprehensif.

"Regulasi ini tidak hanya memandang olahraga sebagai aktivitas fisik semata, melainkan kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi" kata Fikri saat ditemui di Tegal pada Jumat (26/12).

Menurut Fikri Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat terkait pengembangan dunia olahraga nasional.

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa payung hukum ini memberikan kepastian bagi para pelaku olahraga.

"Payung hukum ini yang meliputi atlet, pembina, hingga tenaga keolahragaan, untuk mendapatkan hak dan perlindungan yang layak dalam sistem keolahragaan nasional. Hal ini menjadi angin segar bagi masa depan atlet yang kini memiliki jaminan lebih jelas terkait kesejahteraan dan masa depannya setelah pensiun dari dunia kompetisi," jelas Fikri.

Fikri Faqih menyoroti poin krusial mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam undang-undang ini, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berolahraga dan berprestasi tanpa adanya diskriminasi. Lebih lanjut, ia menekankan peran vital keluarga sebagai unit terkecil dalam pembinaan olahraga.

"Orang tua memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membimbing dan mengarahkan anak-anaknya dalam kegiatan olahraga, yang menjadi fondasi awal lahirnya talenta-talenta muda berbakat," tutur Fikri.

Pemerintah pusat dan daerah pun dimandatkan secara tegas untuk menjamin ketersediaan akses dan layanan olahraga bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Politisi senior asal Tegal ini juga menguraikan pembagian ruang lingkup olahraga yang kini lebih tertata, meliputi olahraga pendidikan yang fokus pada pembentukan karakter di sekolah, olahraga masyarakat untuk kebugaran dan kegembiraan sosial, serta olahraga prestasi yang berorientasi pada pencapaian level nasional hingga internasional.

"Bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban bersama untuk melakukan pembinaan melalui jalur keluarga dan pendidikan dengan memanfaatkan teknologi digital guna memajukan industri olahraga," papar Fikri.

Lebih lanjut Fikri menuturkan sistem pembinaan ini harus dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan demi mencetak sumber daya manusia yang unggul.

Menutup sosialisasi tersebut, Fikri Faqih menyampaikan bahwa tujuan akhir dari regulasi ini adalah membangun persatuan dan ketahanan nasional melalui karakter bangsa yang sportif dan disiplin.

"Olahraga memiliki fungsi strategis untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial. Melalui undang-undang ini, kita ingin memastikan olahraga menjadi sarana efektif untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui prestasi yang membanggakan," kata Fikri menutup penjelasannya. (*)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire