Kemenekraf dorong pegiat ekraf pahami izin usaha tingkatkan daya saing

Kementerian Ekraf dorong perizinan usaha daerah dengan menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha, Demak, Sabtu (18/10/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Ekonomi Kreatif)
Kementerian Ekraf dorong perizinan usaha daerah dengan menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha, Demak, Sabtu (18/10/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Ekonomi Kreatif)
Kementerian Ekraf melalui Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi mengadakan Sosialisasi Perizinan Berusaha kepada pegiat ekraf Demak agar mempunyai daya saing bertahan pada pasar domestik maupun global.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pegiat ekraf terhadap sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dan promosi potensi investasi tiap subsektor ekonomi kreatif di daerah.
"Perizinan yang mudah, transparan, dan berbasis risiko melalui Sistem OSS akan memperkuat daya saing produk daerah tak hanya di pasar lokal. Dengan promosi investasi yang efektif dan didukung perizinan yang adaptif, daerah tidak hanya menjadi objek investasi, tetapi juga aktor utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam penjelasan pers, di Jakarta, Minggu.
Sebanyak 50 pegiat ekraf yang mengikuti serangkaian materi terkait prosedur, kemudahan, dan manfaat perizinan berusaha, di antaranya tentang Pengantar Investasi Ekonomi Kreatif oleh Anggara Hayun Anujuprana sebagai Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Kementerian Ekraf.
Pegiat ekraf juga mendapatkan materi tentang Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Ekonomi Kreatif oleh Agus Priyono sebagai Tenaga Ahli Utama Penyusunan Bahan Kebijakan Penyelenggaraan Usaha Ekonomi Kreatif Kementerian Ekraf, serta edukasi tentang Potensi Investasi Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Kementerian Ekraf Anggara Hayun Anujuprana menekankan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang kemudahan berinvestasi akan menjadi daya tarik investor untuk datang ke Kabupaten Demak sehingga peluang semakin terbuka lebar.
"Dengan adanya payung hukum yang jelas, transparan, dan berpihak pada kemudahan investasi ini, Kabupaten Demak dapat menjadi destinasi investasi yang menarik sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Hayun.
Selaras dengan pernyataan tersebut Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Fatkhan, menyampaikan bahwa perizinan berusaha merupakan salah satu aspek penting dalam rangka mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah yang mana para pelaku usaha harus memahami betul tentang skema dan format perizinan berusaha.
“Untuk mendukung para investor, Pemerintah Kabupaten Demak sudah memiliki Peraturan Daerah tentang kemudahan berinvestasi. Oleh karena itu, diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Fatkhan.
Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Demak, Agus Musyafak, menegaskan pentingnya legalitas usaha sekaligus prosedur berusaha sehingga menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, transparan, dan berdaya saing dalam rangka mengembangkan ekonomi kreatif yang berkelanjutan serta berbasis potensi lokal.
Agus mengatakan perekonomian daerah yang kuat adalah kunci untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Potensi tiap subsektor ekonomi kreatif dari Kabupaten Demak perlu dipromosikan bersama dengan kemudahan perizinan berusaha yang efisien.
"Pemerintah Kabupaten Demak sangat mengapresiasi kegiatan yang telah diinisiasi oleh Kementerian Ekraf. Semoga melalui kegiatan ini pegiat ekonomi kreatif di Demak semakin memahami pentingnya legalitas usaha,” ungkap Agus Musyafak.