20.990 peserta PBI JK Tangsel dinonaktifkan, Dinsos sediakan reaktivasi darurat 24 jam
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan membuka layanan reaktivasi bagi 20.990 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Layanan tersebut disiapkan melalui dua jalur, yakni mekanisme darurat medis dan pembaruan data bagi peserta non-darurat.

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan membuka layanan reaktivasi bagi 20.990 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Layanan tersebut disiapkan melalui dua jalur, yakni mekanisme darurat medis dan pembaruan data bagi peserta non-darurat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial, penonaktifan kepesertaan tersebar di tujuh kecamatan. Pamulang tercatat paling banyak dengan 4.006 peserta, disusul Serpong 3.852 peserta, Ciputat 3.804 peserta, Pondok Aren 3.662 peserta, Ciputat Timur 2.471 peserta, Setu 1.667 peserta, dan Serpong Utara 1.528 peserta.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, memastikan warga yang sedang menjalani perawatan serius tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui jalur reaktivasi cepat.
“Bagi warga yang sedang dalam perawatan atau menderita penyakit kronis dan kepesertaannya nonaktif, silakan segera melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” ujar Yasir seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya akan menerbitkan surat rekomendasi dan mengunggahnya ke sistem SIKS-NG untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
“Kami pastikan untuk kasus darurat medis, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu 24 jam,” katanya.
Sementara itu, bagi warga yang tidak dalam kondisi darurat, reaktivasi dilakukan melalui mekanisme pembaruan data sosial ekonomi di kelurahan masing-masing. Penonaktifan diduga berkaitan dengan pergeseran peringkat kesejahteraan (desil) dari desil 1–5 menjadi desil 6 ke atas.
Menurut Yasir, perubahan desil tersebut dapat dipengaruhi oleh hasil pemutakhiran data Badan Pusat Statistik (BPS) maupun indikator lain, seperti peningkatan daya listrik rumah tangga.
“Jika tidak dalam kondisi sakit serius, warga bisa mengajukan pembaruan data melalui Kasi Kesejahteraan Sosial di kelurahan. Nanti akan diverifikasi dan diusulkan untuk perankingan ulang,” ucapnya.
Dinsos Tangsel juga menyiagakan petugas Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tujuh kantor kecamatan guna menerima pengaduan terkait bantuan sosial, perubahan desil, hingga persoalan PBI JK. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan turut dilakukan agar warga yang membutuhkan layanan medis darurat tidak terkendala persoalan administrasi.




