Haikal Hassan harap para pengusaha daftarkan produk dan cantumkan logo halal atau logo non halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan berharap para pengusaha mendaftarkan produknya dengan mencantumkan label halal dan logo non halal.

Haikal Hassan berharap para pengusaha agar mendaftarkan produknya dengan mencantumkan label (logo) halal dan logo non halal. (foto: ist)
Haikal Hassan berharap para pengusaha agar mendaftarkan produknya dengan mencantumkan label (logo) halal dan logo non halal. (foto: ist)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan berharap para pengusaha agar mendaftarkan produknya dengan mencantumkan label (logo) halal dan logo non halal. Jika tidak ada, berarti produknya tidak halal. Dan jika tidak mendaftarkan produknya, akan terkena sanksi.
Hal itu disampaikan Haikal Hassan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Penguatan Ekosistem Halal Nasional dalam Era Regulasi Wajib Halal' yang digelar oleh Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI) bersama PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) di Aula Graha Surveyor Indonesia, Selasa (21/10/2025) Jakarta.
"Jadi kami himbau kepada para pengusaha agar mendaftarlan produknya dengan logo halal. Yang ingin melakukan proses sertifikasi halal, bisa menghubungi surveyor Indonesia," jelas Kepala BPJPH yang biasa disapa Babeh ini.
Jelas Haikal lagi, para pengusaha yang tidak mendaftarkan produknya dengan label halal dan non halal akan terkena sanksi. "Ada dua label, label halal dan label non halal. Jika tidak mencantumkan logo tersebut, berarti tidak halal. Dan jika pengusaha tidak mendaftarkan produknya, akan terkena sanksi. Dalam undang-undang no 33 tahun 2014, dijelaskan jika tidak mencantumkan logo halal atau tidak mencantumkan logo halal dan logo non halal, itu akan ada saksinya. Pertama kami akan beri peringatan, ya dikasih peringatan supaya tertib halal. Jadi halal itu cuma ada dua, ada logo halal dan ada logo non halal. Selain itu, enggak ada logo lainnya," tegasnya.
Dalam bidang pelayanan publik, BPJPH mengakselerasi digitalisasi sistem layanan halal nasional melalui pengembangan platform terpadu SiHalal 2.0, yang menghadirkan kemudahan dan transparansi bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan sertifikasi halal. Langkah ini menjadikan proses pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat halal lebih efisien dan terintegrasi lintas instansi.
“Era regulasi wajib halal harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi umat dan daya saing produk halal Indonesia di pasar global,” ujar Haikal Hassan.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, Ketua Umum PERSAMI Prof. Siti Nur Azizah, Direktur Utama PTSI Sandry Pasambuna, Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin, Influencer Halal Lifestyle Dian Widayanti, serta Kepala Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia (LPH PTSI) Wibowo Utomo.
Prof. Siti Nur Azizah menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini menjadi bagian dari upaya PERSAMI untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat antar pelaku ekosistem halal menjelang Persami Jakarta Halal Festival 2025 yang akan digelar pada 14 - 16 November 2025 di Cendrawasih Hall JICC. “Festival ini kami rancang sebagai wadah besar bagi pelaku usaha, lembaga sertifikasi, komunitas, dan masyarakat untuk menampilkan potensi halal Indonesia yang inklusif, berdaya saing, dan penuh inovasi,” ujarnya.
Dalam implementasi regulasi wajib halal, BPJPH terus bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia, termasuk PT Surveyor Indonesia yang telah ditetapkan sebagai salah satu LPH utama berskala nasional dan internasional. Melalui PTSI, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan dengan standar profesional dan kredibel, mencakup berbagai sektor mulai dari pangan, kosmetik, hingga jasa.
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Sandry Pasambuna, menyampaikan bahwa pihaknya siap memperkuat kolaborasi strategis dengan BPJPH untuk mendorong percepatan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor. “Sebagai bagian dari IDSurvey Holding, kami berkomitmen menjadi mitra terpercaya dalam membangun sistem jaminan produk halal yang inklusif dan berdaya saing global,” ungkapnya.
Sinergi antara BPJPH dan PTSI ini diyakini menjadi katalis bagi tumbuhnya rantai nilai halal yang utuh dari hulu hingga hilir, memperkuat tata kelola jaminan produk halal, serta memperluas eksposur produk halal Indonesia di pasar internasional.
Urai Haikal lagi, "Kita sudah mencapai 9,8 juta produk yang bersertifikasi halal, ini menandakan kesadaran masyarakat yang luar biasa terkait kewajiban halal di 2026."
Jelasnya lagi, Halal merupakan penanda kualitas, kebersihan yang sudah diakui secara global, salah satunya, yaitu negara-negara seperti China dan Brazil yang paling besar produksi produk halalnya.
Untuk itu, Haikal menegaskan, Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemeriksa halal sebagai mitra utama kita (BPJPH). "Jadi kami himbau untuk para pengusaha yang jngin melakukan sertifikasi halal bisa menghubungi Surveyor Indonesia di mana pun Anda berada karena layanannya ada di seluruh indonesia," urainya terkait peran LPH PT Surveyor Indonesia. (Dd)