Kehamilan tak diinginkan picu pernikahan dini di Sleman meningkat
Angka pernikahan dini di kabupaten Sleman mengalami trend peningkatan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Angka pernikahan dini di kabupaten Sleman mengalami trend peningkatan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Tingginya angka pernikahan dini ini juga menjadi faktor meningkatnya angka perceraian di Sleman.
Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, dr. Novita Krisnaeni, menyampaikan bahwa menurut data Pengadilan Agama Sleman menunjukkan bahwa tren dispensasi nikah dengan status dikabulkan pada tahun 2025 sebanyak 112 kasus. Data dispensasi nikah di tingkat kapanewon, tertinggi berada di Kapanewon Gamping (13 kasus), Kapanewon Prambanan (12 kasus), dan Kapanewon Ngaglik sebanyak (12 kasus). Faktor penyebab utama dispensasi nikah tersebut diantaranya yakni kehamilan yang tidak diinginkan sebesar 89%, mengindari zina sebesar 9%, dan pergaulan bebas sebesar 2%.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa sangat diperlukan intervensi yang berkelanjutan. Karena hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif diantaranya kasus putus sekolah, resiko kesehatan organ reproduksi, serta meningkatnya potensi kekerasan dalam rumah tangga yang nantinya akan memicu meningkatnya angka perceraian," ujarnya saat jumpa pers Penguatan Nilai Keagamaan, Kebangsaan, Budaya, dan Ketahanan Keluarga untuk Generasi Sleman Berkarakter, Kamis (9/4/2026).
Sementara angka kasus perceraian pada tahun 2025 menurut data Pengadilan Agama sebanyak 1489 kasus. Kasus data perceraian terbanyak yakni di Kapanewon Depok (165 kasus), Kapanewon Gamping (125 kasus), Kapanewon Mlati (109 kasus), dan Kapanewon Ngaglik (108 kasus). Faktor penyebab utama dari kasus perceraian adanya komunikasi yang tidak baik (perselisihan dan pertengkaran) sebesar 84%, diikuti dengan faktor lainnya yakni meninggalkan salah satu pihak sebesar 8,42% dan faktor ekonomi sebesar 5,29%.
"Menurut cerita, diawal mereka datang minta segera dinikahkan, minta dispensasi untuk segera dinikahkan. Tapi beberapa bulan kemudian mereka datang lagi untuk minta cerai. Ini menyumbang angka perceraian di Sleman karena salah satunya pernikahan dini," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Kamis (9/4).
Sebagai upaya melakukan pencegahan sejumlah program digulirkan, diantaranya Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Program Pemberdayaan Perempuan, dan Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Pada program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, penerapan 8 (delapan) fungsi keluarga menjadi hal utama yang harus di sosialisasikan kepada masyarakat. Ke-delapan fungsi keluarga tersebut diantaranya yakni fungsi agama, fungsi pembinaan lingkungan, fungsi ekonomi, fungsi reproduksi, fungsi sosial budaya, fungsi sosialisasi dan Pendidikan, fungsi cinta kasih, serta fungsi perlindungan.
Kemudian, Generasi Berencana (GenRe), merupakan suatu program untuk membantu dan memfasilitasi terwujudnya Tegar Remaja, yaitu remaja yang berperilaku sehat, terhindar dari resiko Triad KRR (Tiga Ancaman Dasar Kesehatan Reproduksi Remaja), pendewasaan usia perkawinan sehingga anak memiliki perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera serta menjadi contoh, model, idola, dan sumber informasi bagi teman sebayanya. Beberepa Program GenRe diantaranya yakni Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R).
Bina Keluarga Remaja (BKR) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok keluarga atau orangtua untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, sikap, serta perilaku orangtua sehingga dapat melakukan komunikasi dan hubungan harmonis antara keluarga dan remaja.
Di sisi lain, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) merupakah suatu wadah yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja dalam memperoleh informasi dan pelayanan konseling tentang Program Genre. Program ini sesuai dengan kebijakan dan peraturan tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Kemudian Program Pemberdayaan Perempuan diantaranya yakni Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan. Pada program tersebut ada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, yakni (1) Advokasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang ekonomi dan sosial; (2) Pembinaan Kelompok Desa Prima. Pada program Pemberdayaan Perempuan ada beberapa kegiatan, diantaranya:
1. Bimbingan teknis DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak)
2. Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi)
3. Satgas RP3 (Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan)
4. Sosialisasi pencegahan kekerasan bagi anggota HWDI (Himpunan Wanita DIsabilitas Indonesia)
5. Sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan pencegahan kekerasan bagi perlaku pariwisata.
Pada program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, terdapat beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya (1) Gerakan Bersama Perlindungan Anak (GEBER PENAK); (2) Adanya Forum Anak Sleman. GEBER PENAK merupakan gerakan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas P3AP2KB dalam upaya preventif perlindungan anak dari tindak kekerasan. Adapun serangkaian kegiatan ini yakni Cek Kesehatan Gratis (CKG), asesmen psikologis, dan sosialisasi jam istirahat anak.
Selain itu, juga menghadirkan bentuk layanan langsung kepada Masyarakat yakni Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kesengsem Sleman. Puspaga Kesengsem Sleman telah menyediakan layanan konseling gratis bagi anak, remaja, dan keluarga. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga, termasuk pencegahan pernikahan usia dini melalui pendekatan edukatif dan psikologis.




