Pembatasan akses medsos di bawah 16 tahun dinilai dukung mental anak
Psikiater Subspesialis Psikiatri Adiksi Dr. dr. Kristiana Siste Kurniasanti , SpKJ(K) menyoroti pembatasan mengakses media sosial (medsos) di bawah umur 16 tahun penting untuk mendukung mental anak.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Psikiater Subspesialis Psikiatri Adiksi Dr. dr. Kristiana Siste Kurniasanti , SpKJ(K) menyoroti pembatasan mengakses media sosial (medsos) di bawah umur 16 tahun penting untuk mendukung mental anak.
Dalam wawancara dengan Antara di Jakarta, Selasa, Kepala Departemen Psikiatri Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu, mengatakan berkaitan dengan area otak anak pada usia di bawah 16 tahun secara biologi belum semuanya terbentuk sempurna.
Hal itu yang membuat anak belum sepenuhnya mampu memahami konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan.
“Ketika sesuatu yang berisiko tinggi ini harus dibatasi karena terkait fungsi otaknya yang belum sempurna terbentuk, sehingga dalam memilih apakah ini berisiko tinggi buat dia, itu masih harus dalam pengawasan yang ketat. Artinya, anak tidak bisa dibiarkan sendiri untuk memilih,” kata Kristiana.
Kristiana menilai pembatasan di bawah 16 tahun mengakses media sosial dapat membantu anak terhindar dari berbagai dampak negatif yang berisiko tinggi.
Setelah anak memasuki usia 16 tahun ke atas umumnya baru berkembang lebih baik, di mana mulai mampu menilai manfaat dan kerugian dari sesuatu yang mereka lakukan, termasuk dalam menggunakan media sosial.
“Anak sudah berkembang 16 tahun ke atas, maka prefrontal cortex-nya sudah berkembang dengan sempurna. Dia bisa melihat ‘ini untungnya apa, ini kerugiannya buat aku apa’. Jadi mendukung juga untuk perkembangan mental anak,” tutur dia.
Kristiana mengatakan kematangan anak dalam mengambil keputusan itu ketika prefrontal cortex (bagian otak berfungsi pengambilan keputusan maupun regulasi emosi) sudah terbentuk sempurna, yakni di usia 20-21 tahun.
Meski demikian, pengambilan keputusan itu sendiri bisa terbentuk pada usia 8 tahun, namun tentu harus diawasi orang tua karena dinilai masih sangat immature atau belum dewasa.
“Tapi dia sudah bisa memilih ‘aku mau baju warna merah, kuning’ itu kan untuk sesuatu yang sederhana. Namun untuk sesuatu yang kompleks tentu di usia yang lebih tinggi, jadi di usia dewasa muda, 20-21 tahun,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kristiana menekankan bahwa yang paling berperan sebenarnya orang tua, terutama di tengah teknologi dan digital yang mudah diakses bahkan bisa diretas dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, ia menilai pemerintah juga harus mengedukasi para orang tua terutama terkait penggunaan media sosial.
“Menjadikan orang tua pintar secara digital itu yang paling penting sebenarnya. Ini caranya aja misalnya menutup akses nih, tapi orang tuanya sendiri harus ada edukasi sendiri,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.




