Pungutan liar menggerus citra pariwisata Lombok
Video viral pungutan liar alias pungli di kawasan Pelabuhan Gili Mas, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang beredar melalui media sosial, baru-baru ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan keresahan di dunia pariwisata.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Video viral pungutan liar alias pungli di kawasan Pelabuhan Gili Mas, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang beredar melalui media sosial, baru-baru ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan keresahan di dunia pariwisata.
Dalam video berdurasi 45 detik itu tampak seorang pemuda yang mengatasnamakan anggota koperasi berdebat dengan pengemudi mobil yang hendak menjemput penumpang kapal pesiar. Pengemudi yang merupakan bagian dari denyut pariwisata tersebut diminta membayar Rp20 ribu, dengan alasan bukan anggota koperasi.
Praktik pungli yang dikenakan kepada pengemudi mobil biro perjalanan bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
Pihak koperasi membantah melakukan pungutan liar dan berdalih hanya pengemudi yang memiliki kartu identitas koperasi yang diperbolehkan masuk ke dalam area pelabuhan.
Jika tidak ada kartu identitas koperasi, maka pengemudi biro perjalanan harus membayar biaya parkir sukarela. Nominal itu di luar biaya resmi masuk gerbang Pelabuhan Gili Mas sebesar Rp10 ribu.
Kasus pungli semacam ini marak terjadi di berbagai lokasi pariwisata yang ada di Pulau Lombok, salah satunya Pusuk Sembalun yang terletak di Kabupaten Lombok Timur.
Tarif parkir mobil senilai Rp10 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu per unit. Jika wisatawan masuk ke Taman Wisata Pusuk Sembalun untuk sekadar mengambil foto dipaksa harus membayar Rp20 ribu.
Kasus pungli juga terjadi di kawasan Sirkuit Mandalika tepatnya area pinggir jalan seberang Masjid Al-Hakim. Parkir pinggir jalan dikenakan tarif Rp10 ribu per mobil dan motor Rp5 ribu per unit.
Bahkan, ketika ajang balapan MotoGP berlangsung, harga parkir kendaraan di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika yang dikelola penduduk lokal melambung hingga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per unit.
Pungli yang didominasi aktivitas parkir dan tiket masuk objek wisata secara perlahan menggerus citra pariwisata Pulau Lombok.
Persoalan ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi para turis dan berdampak terhadap kunjungan mereka selanjutnya. Objek wisata bisa sepi jika praktik pungli tumbuh masif.
Penertiban tegas
Pemerintah tidak cukup hanya membentangkan spanduk bertuliskan "parkir gratis" atau "kawasan bebas pungli" di berbagai objek wisata Pulau Lombok.
Toko ritel sekaliber Indomaret dan Alfamart yang secara jelas menyematkan tulisan "parkir gratis" di depan pintu masuk gerai, seringkali tetap digerayangi oleh petugas parkir yang kemungkinan ilegal.
Pemerintah harus berani menertibkan secara tegas pelaku pungutan liar agar wisatawan tidak trauma untuk berlibur ke Lombok. Selama ini persoalan pungli dianggap normal karena nilai yang diminta pelaku terbilang kecil.
Hanya saja, jika diakumulasi, maka jumlah uang yang diperoleh pelaku pungutan liar tentu tergolong besar dan melebihi upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan lebih besar ketimbang gaji pejabat struktural tertinggi golongan eselon I.
Contoh kasus parkir di Pusuk Sembalun, bila ada 50 unit mobil dan 100 unit sepeda motor, maka total uang yang diperoleh petugas parkir sebanyak Rp1 juta setiap hari.
Jika aktivitas pungutan liar tersebut beroperasi penuh selama sebulan, artinya potensi uang yang terkumpul sebesar Rp30 juta dan mampu mencapai Rp360 juta hanya dalam waktu setahun. Akumulasi perhitungan ini hanya dari parkir, belum ditambah biaya masuk untuk berfoto.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan penindakan secara terbuka dan dipublikasikan ke berbagai media massa maupun media sosial agar menimbulkan efek jera di kalangan para pelaku pungli.
Sanksi tegas harus diterapkan secara konsisten kepada pelaku pungli, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan hak beraktivitas di kawasan wisata.
Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku pungli mengatasnamakan warga lokal atau masyarakat adat tetap harus ditindak agar tidak ada lagi wisatawan merugi.
Praktik pungli bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan bentuk pemerasan yang bisa dijatuhi hukuman pidana. Ancaman penjara maksimal sembilan tahun bila mengacu pasal 368 KUHP.
Bahkan, pelaku pungli bisa terjerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jika ia berstatus sebagai aparatur sipil negara, honorer, petugas tiket maupun juru parkir resmi. Regulasi itu memuat ancaman penjara selama 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Wisatawan tidak perlu lagi takut dan khawatir dengan pelaku pungli, mengingat praktik yang mereka lakukan punya dasar hukum yang kuat untuk diproses secara pidana.
Transparansi retribusi
Praktik pungli, selama ini muncul akibat tidak ada standar tarif yang berlaku di kawasan objek wisata. Ketika warga lokal merasa punya hak menarik pungutan karena objek wisata tersebut berada di wilayah mereka, maka pemerintah harus bisa mengaturnya lewat peraturan daerah.
Tarif resmi harus dipublikasi secara jelas, mulai dari biaya parkir, tiket masuk, jasa pemandu, hingga toilet. Sistem pembayaran sebisa mungkin menggunakan aplikasi uang elektronik dan mengimplementasikan tiket elektronik agar tidak ada lagi celah pungli lewat penyelewengan uang retribusi.
Bila wisatawan mengetahui tarif resmi yang berlaku pada sebuah objek wisata, maka ruang pungli pasti menyempit.
Warga lokal harus terlibat dalam mengelola objek wisata melalui kelompok sadar wisata (pokdarwis) resmi, di mana setiap pungutan harus terdaftar, disepakati bersama, dan menerapkan sistem bagi hasil yang transparan.
Edukasi juga harus terus digalakkan agar menumbuhkan kesadaran semua pihak bahwa pungli dapat membuat wisatawan kapok dan dalam jangka panjang berpotensi menurunkan pendapatan industri pariwisata.
Pungli merupakan pekerjaan instan untuk mendapatkan uang karena cukup bermodal peluit dan rompi juru parkir, tanpa perlu berpikir keras dan menguras banyak tenaga. Pola pikir ini harus dihentikan dengan menerapkan zona bebas pungli di berbagai objek wisata.
Jika terjadi pelanggaran, maka status pengelolaan terhadap objek wisata harus dibekukan, bahkan dicabut, agar menciptakan persaingan yang sehat antarobjek wisata.
Praktik pungli yang menyeruak ke permukaan di berbagai objek wisata di Pulau Lombok, belakangan ini, bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi ancaman serius bagi daya saing pariwisata Nusa Tenggara Barat.
Pulau Lombok yang tersemat julukan "Bali Baru" harus selalu dijaga kehormatannya agar pembangunan pariwisata yang berkualitas, sesuai visi NTB Makmur Mendunia, bisa terwujud.




