Ribuan pekerja di kawasan wisata Puncak terancam dirumahkan, AMBS akan lapor ke Presiden
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Akibatnya, ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan.

Sumber foto: https://shorturl.at/yLB70/elshinta.com.
Sumber foto: https://shorturl.at/yLB70/elshinta.com.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Akibatnya, ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan.
Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) menyatakan bahwa kebijakan yang dibuat Menteri Hanif Faisol bersifat tebang pilih dan memukul keras sektor ekonomi lokal.
Menurut Ketua AMBS Muhsin, lebih dari 2.000 pekerja saat ini dirumahkan karena penyegelan tempat wisata di Kawasan Puncak.
“Kami meminta kepastian hukum dari Pak Menteri. Setiap hari jumlah pekerja yang dirumahkan terus bertambah,” kata Muhsin kepada wartawan pada Minggu 5 Oktober 2025.
Dia juga mengklaim bahwa bisnis lain tidak dilayani dengan adil setelah kebijakan pencabutan segel terhadap sembilan perusahaan wisata di kawasan Puncak.
"Kalau sembilan sudah dicabut, yang lain juga harus. Kami hanya menuntut keadilan," tegasnya.
AMBS berencana menghubungi Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi untuk menyampaikan keresahan masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
"Kami siap menempuh langkah hukum dan mendatangi Komisi XII DPR RI jika tidak ada kepastian," katanya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Mulyadi menegaskan, sektor wisata adalah sumber penghidupan utama warga Bogor Selatan. “Jangan bunuh mata pencaharian mereka. Wisata di sini bukan hanya memberi kerja, tapi juga menghidupi UMKM, pertanian, dan ekonomi lokal,” katanya.
Salah satu karyawan ekowisata di Megamendung yang terkena dampak, Rahmat Shaleh (30), mengaku khawatir akan kehilangan pekerjaannya.
“Kami semua menggantungkan hidup dari sini. Mohon Pak Presiden Prabowo, tolong kami atas kebijakan Menteri KLH,” katanya dalam video yang tersebar luas di TikTok.
Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan kesulitan yang dialaminya sendiri dan ratusan orang yang tinggal di sekitarnya.
Setelah sebelumnya mengalami kesulitan mencari pekerjaan, tetangganya, Ismail (21), sekarang memiliki penghasilan tetap karena ekowisata membuka peluang bagi warga lokal.
Diketahui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mencabut sanksi terhadap 9 perusahaan yang telah memenuhi aturan tata kelola lingkungan di kawasan Puncak, Bogor.
Beberapa waktu lalu, KLH mendapati sebanyak 33 pelaku usaha pariwisata di kawasan Puncak, terbukti melanggar tata kelola lingkungan dan terkena sanksi administratif hingga pembongkaran.
Puluhan perusahaan di kawasan Puncak itu merupakan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 yang sebagian besar berada di kawasan hulu DAS Ciliwung.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya telah mencabut sanksi terhadap 9 pelaku usaha pariwisata di kawasan Puncak.
"Sudah kita cabut terhadap 9 yang telah memenuhi arahan menteri," ujarnya, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurut Hanif, KLH wajib dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan yang berpotensi terjadinya kerusakan seperti yang terjadi di kawasan Puncak, Bogor.
Pihaknya juga akan terus melakukan penertiban jika masih ada yang kedapatan melanggat tata kelola atau kaidah lingkungan.
"Menteri wajib melakukan ini. Siapa lagi kalau tidak menteri? Tidak ada lagi yang kemudian berwenang untuk menertibkan kondisi Ciliwung ini kecuali menteri," tegasnya.
Ke depan, Menteri LH mengimbau kepada para pelaku usaha di kawasan Puncak untuk mulai melakukan perbaika terhadap lingkungan yang telah terjadi kerusakan dan berpotensi menimbulkan bencana.