Aturan insentif mobil listrik diharapkan perhatikan kesiapan industri

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyatakan siap mengikuti regulasi tentang insentif mobil listrik yang akan diterapkan tahun 2026, tetapi menekankan perlunya memperhatikan kesiapan industri lokal dalam penyusunan aturan dan pelaksanaannya.
"Kalau itu regulasi, tentu kita harus mengikuti," kata Presiden Direktur TMMIN Nandi Julyanto di Jakarta, Senin (26/1) malam.
Namun, dia mengemukakan pentingnya penyiapan industri hulu hingga hilir kalau pemberian insentif mobil listrik mensyaratkan penggunaan bahan baku lokal, termasuk dalam produksi baterai. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan insentif mobil listrik perlu disertai dengan peta jalan penerapan yang realistis sesuai dengan kesiapan industri pendukungnya.
"Kalau itu misalnya sampai ke tingkat purchase part atau material, ya kita akan jalankan bertahap, kesiapan industri lokal seperti apa. Itu yang menjadi penting," kata Nandi.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kesiapan industri pendukung dalam menyusun peraturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta kebijakan insentif yang berkenaan dengan produksi dan penggunaan mobil listrik.
"Misalnya baja saja, sampai sekarang industri lokal belum, karena kalau kita bicara otomotif, untuk baja, volumenya tidak terlalu besar tetapi kualitas (yang diperlukan) sangat luar biasa dibandingkan dengan konstruksi yang volumenya jauh lebih besar, standarnya tidak terlalu severe, sehingga orang cenderung memproduksi untuk konstruksi," Nandi menjelaskan.
"Bukan hanya regulasi, tapi kesiapan dari masing-masing industri itu benar-benar dilihat," ia menambahkan.
Hal yang sama juga dinilai perlu dipertimbangkan dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan insentif yang berkenaan dengan penggunaan baterai untuk kendaraan listrik.
Nandi menyampaikan bahwa baterai berbahan nikel tidak serta-merta bisa diproduksi hanya dengan mengandalkan ketersediaan nikel, tetapi membutuhkan investasi besar serta dukungan sumber daya manusia dan teknologi.
Mengenai ketentuan lokalisasi dalam produksi kendaraan secara umum, pejabat Toyota menyampaikan perlunya penerapan tahapan lazim yang dimulai dari perakitan lokal dan secara bertahap diikuti dengan penggunaan bahan baku dari dalam negeri.
Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi industri otomotif pada tahun 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, skema insentif otomotif yang diusulkan mencakup aspek segmen kendaraan, jenis teknologi, bobot TKDN, dan jenis baterai yang digunakan.
Dia juga mengemukakan kemungkinan kendaraan listrik dengan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP) mendapat insentif yang lebih kecil dibandingkan dengan mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan dasar nikel.




