DPR minta Kemendikdasmen-Komdigi koordinasi soal pembatasan medsos
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait implementasi pembatasan penggunaan media sosial (medsos) pada anak.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait implementasi pembatasan penggunaan media sosial (medsos) pada anak.
“Kebijakan ini menyasar anak-anak yang masih berada di bangku SMP, SD, TK hingga PAUD. Karena itu, Kemendikdasmen harus proaktif merespons kebijakan ini agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa.
Hal itu dia sampaikan merespons terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun di berbagai platform medsos populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Habib, koordinasi lintas kementerian itu bernilai penting agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di sekolah dan lingkungan pendidikan.
Selain itu, Habib Syarief juga mendorong Kemendikdasmen melakukan sosialisasi secara masif kepada siswa, guru, serta orang tua mengenai larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Sosialisasi harus dilakukan secara luas agar siswa dan orang tua benar-benar memahami aturan ini, termasuk tujuan utamanya yaitu melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar Kemendikdasmen mempertimbangkan pengaturan sanksi bagi siswa di bawah usia 16 tahun yang kedapatan memiliki akun media sosial.
Lalu, ia mengingatkan adanya potensi celah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, yakni penggunaan akun milik orang tua atau saudara oleh anak.
“Perlu juga diatur larangan bagi siswa menggunakan akun media sosial milik orang tua atau saudaranya. Jangan sampai meskipun mereka dilarang memiliki akun sendiri, tetapi tetap bebas mengakses media sosial menggunakan akun orang lain,” ujarnya.
Menurut Habib Syarief, aspek pengawasan terhadap penggunaan akun milik keluarga ini harus menjadi perhatian serius dalam implementasi kebijakan, agar tujuan utama perlindungan anak di ruang digital benar-benar tercapai.
Ia berharap sinergi antara Komdigi, Kemendikdasmen, sekolah, serta orang tua dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia di era digital.




