KPAI apresiasi kegigihan Komdigi dorong platform terapkan PP Tunas

Tangkapan layar Komisioner KPAI Kawiyan dalam diskusi daring bertajuk "Perlindungan Anak dalam Ruang Digital" yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Livia Kristianti
Tangkapan layar Komisioner KPAI Kawiyan dalam diskusi daring bertajuk "Perlindungan Anak dalam Ruang Digital" yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Livia Kristianti
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang berupaya sekuat tenaga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"KPAI mengapresiasi langkah Kementerian Komdigi sebagai wakil pemerintah yang gigih meyakinkan platform digital untuk mematuhi PP Tunas. Kegigihan dan kesabaran Kementerian Komdigi merupakan wujud pelaksanaan konstitusi dalam perlindungan anak," kata Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/4).
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap PP Tunas.
Namun demikian, Kawiyan menegaskan bahwa kepatuhan administratif semata belum sepenuhnya menjamin perlindungan anak.
Menurut dia, tantangan di ruang digital sangat dinamis, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang berpotensi merugikan tumbuh kembang anak.
"Oleh karena itu, implementasi yang konsisten, transparan dan berkelanjutan dari setiap ketentuan dalam PP Tunas menjadi kunci utama," kata Kawiyan.
KPAI memandang bahwa platform digital tidak hanya dituntut patuh di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa sistem, algoritma, dan kebijakan internal mereka benar-benar aman bagi anak.
"Kepada platform lain yang saat ini masih dalam kategori patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas," kata Kawiyan.
Sebelumnya, perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram pada akhirnya mematuhi aturan untuk membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai PP Tunas.
"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (9/4).
Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya.
Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads semula boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas.
Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan pemerintah.




