Top
Begin typing your search above and press return to search.

IGRS diterapkan untuk pastikan gim penuhi ketentuan perlindungan anak

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa sistem klasifikasi gim berbasis risiko dan usia, Indonesia Game Rating System (IGRS), diterapkan untuk memastikan setiap gim yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan tentang perlindungan anak di ruang digital.

IGRS diterapkan untuk pastikan gim penuhi ketentuan perlindungan anak
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa sistem klasifikasi gim berbasis risiko dan usia, Indonesia Game Rating System (IGRS), diterapkan untuk memastikan setiap gim yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan tentang perlindungan anak di ruang digital.

"Sistem ini memastikan setiap gim memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar saat dimintai konfirmasi ANTARA di Jakarta pada Selasa.

Alexander mengatakan bahwa IGRS dijadikan sebagai acuan dalam pengawasan peredaran gim daring guna mencegah dampak negatif gim terhadap anak.

"Pengawasan tidak hanya berlaku pada satu jenis gim seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak," katanya.

"Ruang digital, termasuk gim dan media sosial, tidak boleh menjadi ruang tanpa batas," ia menambahkan.

Dia mengemukakan hal itu menanggapi rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan gim daring menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat (7/11).

Alexander menjelaskan, ketentuan perlindungan anak di ruang digital sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Peraturan tersebut mencakup pengawasan peredaran konten digital, termasuk gim daring dan media sosial.​​​​​​​

Alexander menegaskan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang kedapatan menyebarkan konten berisiko bagi anak akan dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Setiap bentuk konten yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi berdasarkan UU ITE, PP PSTE, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," katanya.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan aturan pelaksanaan PP TUNAS yang mencakup upaya untuk memastikan kepatuhan PSE pada aturan serta meningkatkan literasi digital keluarga.

"Kami juga mendorong kerja sama semua pihak, seperti orang tua, sekolah, dan platform digital, agar anak-anak mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat," katanya.

Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembatasan penggunaan permainan daring menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta.

"Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Minggu (9/11).

"Karena, tidak menutup kemungkinan game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan," ia menambahkan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire