BPIH 2026 turun Rp 2 Juta, BPKH apresiasi dan tegaskan komitmen penyaluran nilai manfaat
BPIH Haji 2026 turun jadi Rp87,4 juta. BPKH siap salurkan Nilai Manfaat (subsidi) sebesar 38% untuk ringankan beban jemaah. Simak rincian biayanya.

Elshinta/ Irza Farel
Elshinta/ Irza Farel
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M. Penetapan ini telah disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR RI beserta Panja Pemerintah pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Total BPIH yang disepakati untuk tahun 1447 H/2026 M adalah sebesar Rp87,4 juta.
Penetapan BPIH 2026 ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Angka BPIH 2026 ini berhasil diturunkan sekitar Rp2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia.
"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya. BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," ujar Fadlul.
Rincian Alokasi Biaya dan Komitmen BPKH
Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 2026 adalah sebagai berikut:
* Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62%).
* Nilai Manfaat: Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp33.215.558,87 (38%).
"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," tegas Fadlul.
Sementara terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.
"Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH. Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.
Menjaga Keadilan, Keberlanjutan, dan Akuntabilitas
BPKH memandang bahwa efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji: keadilan dan keberlanjutan (sustainability).
"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," tambah Fadlul.
Menutup pernyataannya, Fadlul Imansyah menegaskan komitmen kelembagaan BPKH.
"Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH menyatakan dukungan penuh dan kesiapan untuk melaksanakan ketetapan ini. Kami berkomitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan nilai manfaat dana haji, menyediakan dukungan pendanaan yang tepat waktu bagi operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan memastikan bahwa keputusan ini mendukung kelancaran serta kualitas layanan kepada jemaah di Tanah Suci.
Kami siap bersinergi penuh dengan Kementerian Haji dan Umrah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, demi terselenggaranya ibadah haji yang aman, lancar, dan maslahat bagi umat," tutupnya.
(Irza Farel)




