Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenhaj klarifikasi aduan Haji-Umrah, panggil KBIHU hingga PPIU

Kemenhaj klarifikasi aduan Haji-Umrah, panggil KBIHU hingga PPIU
X

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memanggil sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Proses klarifikasi tersebut dilakukan pada 12–15 Januari 2026 sebagai bagian dari penguatan perlindungan jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pemanggilan dilakukan guna memperoleh gambaran menyeluruh atas laporan yang masuk, sebelum kementerian menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Harun, setiap aduan masyarakat ditangani secara serius dan terukur. Tahapan klarifikasi dinilai penting agar penyelesaian dilakukan secara objektif, proporsional, serta berbasis fakta di lapangan.

Pada pekan kedua Januari 2026, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah memproses sejumlah aduan dengan menghadirkan pelapor dan pihak terlapor. Laporan yang ditangani antara lain terkait administrasi penyelenggaraan haji, kegagalan keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, hingga permohonan penyelesaian administratif haji khusus.

Dalam penanganan tersebut, Kemenhaj memanggil unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), termasuk PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Harun menegaskan, langkah pemanggilan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak jemaah. Selain penegakan aturan, Kemenhaj juga membuka ruang mediasi sepanjang memungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dari sejumlah aduan yang ditangani, dua laporan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama. Sementara laporan lainnya masih dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi untuk menentukan tindak lanjut berikutnya.

Kemenhaj menegaskan perlindungan jemaah menjadi prinsip utama dalam setiap proses penanganan aduan. Pemerintah memastikan setiap keputusan mempertimbangkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan jemaah. Perkembangan penanganan setiap aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai tahapan yang berlaku.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire