Top
Begin typing your search above and press return to search.

BP3MI: PMI asal Konawe yang dianiaya majikan diamankan di KJRI Oman

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Konawe Eka Arwati yang diduga dianiaya majikannya telah diamankan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman.

BP3MI: PMI asal Konawe yang dianiaya majikan diamankan di KJRI Oman
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Konawe Eka Arwati yang diduga dianiaya majikannya telah diamankan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman.

Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa saat ini korban telah ditempatkan di rumah singgah atau Shelter KJRI di Oman, dan tengah menunggu proses pemulangannya.

"Kondisinya sudah aman di Shelter KJRI Oman, tinggal menunggu proses pemulangan, korban juga sudah bertemu dengan Duta Besar Oman," kata Askar.

Dia menyebutkan kondisi kesehatan dari korban saat ini sudah dalam keadaan baik-baik.

Askar juga mengungkapkan bahwa untuk waktu kepulangan Eka Arwati, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KJRI.

"Kami belum dapat koordinasi dari KJRI, nanti KJRI yang berikan informasi ke kami untuk waktu pulangnya kapan," ujarnya.

Terkait proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan Eka Arwati di Oman, BP3MI mengaku belum mendalami kasus tersebut di KJRI.

"Itu saya belum dalami untuk proses hukum lanjutan," sebut Askar.

Selain itu, BP3MI juga menduga jika korban di Oman terdapat unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap PMI. Dugaan TPPO tersebut didasari oleh kebijakan moratorium penempatan pekerja rumah tangga ke kawasan Timur Tengah yang telah berlaku sejak akhir tahun 2015 silam.

"Jika dia bekerja di rumah tangga, kami pastikan visanya bukan visa kerja karena sejak akhir 2015 negara melarang penempatan ke Timur Tengah untuk sektor informal. Dengan adanya moratorium itu, dugaan kuat kami ada unsur TPPO di dalamnya," sebut Askar.

Dia menjelaskan bahwa kemungkinan besar pekerja migran tersebut diberangkatkan menggunakan visa ziarah atau kunjungan, bukan visa kerja resmi yang terdata dalam sistem Sisko P2MI.

Dugaan penganiayaan pekerja migran asal Konawe mencuat saat korban mengunggah video pengakuan dirinya yang dipaksa bekerja oleh majikannya meskipun dalam keadaan sakit.

Bahkan, korban juga mendapatkan tindakan penganiayaan hingga pelecehan oleh majikannya.

"Saya bekerja sudah tiga bulan, dan saya pun sakit sudah dua bulan, dan majikan memaksa saya bekerja, saya dipukuli disuruh bekerja dalam keadaan sakit, sampai melecehkan saya. Saya mendapat ancaman jika saya berbicara dia akan menghukum. Saya hanya berharap bisa pulang dengan selamat," ucap korban dalam videonya yang viral di media sosial.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire