Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemensos jemput lansia terlantar dari Taiwan

WNI lansia yang terlantar di Taiwan dipulangkan dan kini menjalani rehabilitasi sosial di Bekasi dengan pendampingan penuh dari pemerintah

Kemensos jemput lansia terlantar dari Taiwan
X

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penanganan intensif seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia yang terlantar di Taiwan berinisial TTS (61), asal Tanjung Balai, Sumatra Utara. Foto : Humas Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penanganan intensif terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia yang terlantar di Taiwan. Lansia berinisial TTS (61), asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, kini telah dipulangkan dan mendapatkan perawatan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menegaskan negara tidak boleh abai terhadap warganya, terutama kelompok rentan seperti lansia yang tengah sakit.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” ujar Supomo dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

TTS dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (10/4/2026) malam dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, ia langsung dijemput oleh tim Kemensos bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur untuk menjalani rehabilitasi sosial lanjutan.

Menurut Supomo, kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, termasuk bagi WNI di luar negeri yang berada dalam kondisi rentan.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang terlantar. Layanan yang diberikan mencakup asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan sesuai kondisi,” katanya.

Kasus TTS sendiri telah ditangani oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei sejak Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS diketahui telah tinggal di Taiwan sejak 1989 dengan visa pelajar. Setelah anggota keluarga yang merawatnya meninggal dunia, ia sempat terlantar dan ditampung oleh otoritas sosial setempat di Kaohsiung.

Dalam proses verifikasi, otoritas Taiwan memastikan TTS bukan warga setempat karena tidak memiliki status kewarganegaraan maupun pencatatan resmi. Statusnya sebagai WNI kemudian dikonfirmasi melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum RI.

Pemulangan TTS pun terlaksana melalui kolaborasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Ditjen Administrasi Hukum Umum, serta pihak terkait lainnya, termasuk otoritas Taiwan yang membantu pembebasan denda keimigrasian dan fasilitasi kepulangan.

Supomo mengapresiasi sinergi tersebut yang dinilai krusial dalam memastikan perlindungan bagi WNI di luar negeri.

“Sinergi lintas instansi sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Saat ini, TTS menjalani perawatan di Bekasi dengan layanan rehabilitasi sosial terintegrasi, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan psikososial, hingga dukungan medis. Kemensos memastikan seluruh kebutuhan TTS terpenuhi selama proses pemulihan.

Hutomo Budi

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire