Kemensos rehabilitasi puluhan WNI korban TPPO penipuan siber di Myanmar

WNI korban TPPO dideportasi dari Myanmar melalui Thailand, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB.
WNI korban TPPO dideportasi dari Myanmar melalui Thailand, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB.
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerjasama dengan berbagai Kementerian/Lembaga melakukan pemulangan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sektor penipuan siber (cyber scam) dari Myanmar.
Korban yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki tersebut dideportasi dari Myanmar melalui Thailand berdasarkan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Rombongan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB.
Setibanya di Indonesia, dilakukan proses pemeriksaan dan screening awal oleh Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Selanjutnya, Kemensos melakukan penjemputan untuk diberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.
“Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan rehabilitasi sosial diawali proses asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban.
Dalam upaya pemulihan dan pemberdayaan, para korban diberikan kesempatan mengikuti program pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakatnya di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban, sehingga mereka memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif,” ujar Gus Ipul.
Disamping itu, Kemensos juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para korban tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman. Korban diimbau tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para korban juga mendapat pemeriksaan kesehatan, bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Untuk tindak lanjut, korban termasuk keluarganya juga akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing.
Kemensos mengapresiasi kolaborasi semua pihak, khususnya Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini. “Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO, serta memulihkan dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.
Terakhir, Kemensos juga mengimbau para korban yang pernah terlibat dalam kegiatan penipuan siber tidak mengulangi praktek serupa di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan.
Suwiryo/Ter




